Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung mengimbau para pekerja yang telah menerima subsidi upah dari pemerintah pusat menggunakannya sebagai fasilitas meningkatkan daya beli di masa pandemi COVID-19 ini.
 
Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Syaifudin mengatakan subsidi upah yang telah diterima oleh para pekerja itu diharapkan bisa digunakan sebaik-baiknya sehingga roda ekonomi masyarakat bisa kembali berjalan normal.
 
"Untuk meningkatkan daya beli masyarakat, makanya saya lebih mendorongnya untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya," kata Arief saat dihubungi di Bandung, Rabu.
 
Sejauh ini ia belum tahu pasti berapa pekerja yang sudah menerima subsidi upah sebesar Rp600 ribu. Namun, subsidi upah itu hanya disalurkan kepada para pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
 
Menurutnya, tidak ada larangan khusus untuk penggunaan subsidi upah tersebut. Hanya saja, ia meminta para pekerja agar menggunakan subsidi itu sesuai dengan kebutuhan pokoknya masing-masing.
 
"Sesuai dengan kebutuhannya masing-masing ya, dia mau beli apa, kebutuhannya apa, setiap orang ya beda-beda, untuk peruntukan uang itu," kata Arief.
 
Di Kota Bandung sendiri, Disnaker mencatat ada sebanyak 246.900 pekerja yang diusulkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke pemerintah pusat sebagai penerima subsidi upah itu.
 
Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga berharap para pekerja yang menerima subsidi upah agar bisa meningkatkan daya beli konsumsi rumah tangga guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
 
"Kita harapkan pertumbuhan ekonomi negara kita Indonesia kembali pada posisi normal, itu yang kita inginkan," katanya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8).

Baca juga: 236.893 pekerja di Bandung diusulkan dapat subsidi upah

Baca juga: Disnaker Kota Depok pastikan 86.412 pekerja dapat bantuan subsidi upah

Baca juga: Empat juta pekerja di Jabar akan terima bantuan subsidi upah

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020