Seorang warga secara sukarela menyerahkan seekor lutung jawa yang sebelumnya dibeli di pasar ilegal untuk dirawat oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Garut, Jawa Barat, agar direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.

"Lutung ini baru dua minggu dipelihara sama saya, karena takut mati akhirnya saya serahkan ke BKSDA," kata Uus Gumilar (49) warga Garut Kota saat menyerahkan lutung jawa ke BKSDA Garut, Senin.

Ia menuturkan, lutung Jawa yang diberi nama Manda itu sengaja dibeli dari pasar ilegal melalui internet seharga Rp800 ribu untuk tujuan dirawat karena senang dengan satwa jenis primata.

Namun satwa itu, kata dia, ternyata dilindungi oleh undang-undang, dan cara perawatannya cukup sulit, bahkan bisa mati jika merawatnya salah.

"Kalau dipelihara terus mati saya sangat berdosa, semoga dengan diserahkan bisa dikembalikan ke alamnya," kata Uus.

Kepala Seksie Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah V Garut, Dodi Arisandi mengapresiasi kesadaran warga tentang larangan memelihara satwa yang dilindungi undang-undang, salah satunya lutung Jawa.

Sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah, kata dia, maka orang yang menyerahkan satwa dilindungi itu diberi piagam penghargaan dan diharapkan bisa menjadi contoh bagi warga lainnya.

"Kita berikan piagam penghargaan dan berharap warga yang memelihara satwa dilindungi bisa menyerahkan hewannya kepada kami," katanya.

Ia menyampaikan, lutung Jawa dari warga itu akan menjalani pemeriksaan secara intensif di lembaga konservasi taman satwa, untuk selanjutnya dilepasliarkan ke alam bebas.

"Kalau memungkinkan, nanti lutung ini bisa dilepasliarkan kembali," katanya.

Baca juga: Pelaku perdagangan surili dan lutung Jawa via daring di Bandung ditangkap

Baca juga: Populasi Lutung Jawa di Muaragembong Bekasi terancam menyusut


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020