Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus membenarkan soal adanya laporan polisi terhadap mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), M. Ismail Yusanto.
"Ya, LP-nya (laporan polisi) sudah ada, pelapornya tadi siang melapor," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat.
Yusri mengatakan laporan tersebut dilayangkan karena terlapor Ismail Yusanto mengaku masih menjadi juru bicara HTI dalam sebuah unggahan di media sosial, meski pemerintah telah membubarkan dan menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang.
"Uraian singkatnya pelapor sekaligus masyarakat Indonesia menerangkan tanggal 26 Agustus yang lalu melihat di media sosial dimana terlapor mengatakan dan mengerti dia Jubir HTI," kata Yusri.
Atas temuan tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (28/8) untuk melaporkan Ismail Yusanto.
"Padahal terlapor mengetahui bahwa HTI telah dicabut dan dilarang oleh Mahkamah Agung. Nah pelapor merasa dirugikan selanjutnya dia melapor dan laporannya kita terima," tambahnya.
Yusri mengatakan saat ini pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan akan terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan itu.
"Ini laporan sudah kita terima dan kita dalami dulu," pungkasnya.
Paporan polisi itu telah terdaftar dengan nomor LP/5137/VIII/YAN.2.5/2020 tanggal 28 Agustus 2020 dan pasal yang dipersangkakan yakni pasal berkaitan dengan tindak pidana bidang ormas atau tindak pidana bidang ITE atau turut campur dalam perkumpulan dengan maksud melakukan kejahatan yang membahayakan keamanan negara.
Baca juga: MUI: Tindak tegas individu penyebar ideologi khilafah
Baca juga: Tim Hukum Undip: Prof Suteki dicopot dari dosen atas permintaan Akpol
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Ya, LP-nya (laporan polisi) sudah ada, pelapornya tadi siang melapor," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat.
Yusri mengatakan laporan tersebut dilayangkan karena terlapor Ismail Yusanto mengaku masih menjadi juru bicara HTI dalam sebuah unggahan di media sosial, meski pemerintah telah membubarkan dan menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang.
"Uraian singkatnya pelapor sekaligus masyarakat Indonesia menerangkan tanggal 26 Agustus yang lalu melihat di media sosial dimana terlapor mengatakan dan mengerti dia Jubir HTI," kata Yusri.
Atas temuan tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (28/8) untuk melaporkan Ismail Yusanto.
"Padahal terlapor mengetahui bahwa HTI telah dicabut dan dilarang oleh Mahkamah Agung. Nah pelapor merasa dirugikan selanjutnya dia melapor dan laporannya kita terima," tambahnya.
Yusri mengatakan saat ini pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan akan terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan itu.
"Ini laporan sudah kita terima dan kita dalami dulu," pungkasnya.
Paporan polisi itu telah terdaftar dengan nomor LP/5137/VIII/YAN.2.5/2020 tanggal 28 Agustus 2020 dan pasal yang dipersangkakan yakni pasal berkaitan dengan tindak pidana bidang ormas atau tindak pidana bidang ITE atau turut campur dalam perkumpulan dengan maksud melakukan kejahatan yang membahayakan keamanan negara.
Baca juga: MUI: Tindak tegas individu penyebar ideologi khilafah
Baca juga: Tim Hukum Undip: Prof Suteki dicopot dari dosen atas permintaan Akpol
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020