Garut, 25/11 (ANTARA) - Wakil Panitera Pengadilan Negeri (PN) Garut, Iyus Suryana,SH, MH menyatakan selama Januari hingga akhir Oktober 2009, PN setempat telah memvonis enam perkara pidana korupsi.

Dari sembilan perkara yang masuk, masih terdapat sekurangnya tiga perkara pidana korupsi yang diagendakan bisa tuntas hingga akhir tahun ini, katanya saat ditemui, Rabu.

Dari enam perkara yang telah divonis, dengan lama hukuman masing-masing pelaku beragam termasuk pelaku nya pun terdapat dari kalangan pengusaha kontraktor jasa konstruksi jalan raya.

Juga terdapat diantaranya yang masih menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat, bahkan kemungkinan ada yang melakukan kasasi.

Sedangkan dari 538 perkara pidana biasa, yang telah diputus PN terdapat 532 perkara sehingga masih terdapat 72 sisa perkara termasuk sisa tahun sebelum nya.

Kemudian dari 26 pemohon perkara perdata yang telah diputus 25 perkara, serta dari 10 gugatan perdata hingga kini telah diputus 13 perkara termasuk sisa tahun lalu, maka masih terdapat enam perkara lagi.

PN Garut juga belum lama ini, mengeksekusi kasus perdata tanah seluas 1.400 m2 yang berlokasi di kawasan strategis Jl. Ciledug atas nama Cucu Angga Praja.

Dengan delapan orang tereksekusi, yang dimenangkan tiga orang berjalan mulus selama pelaksanaan eksekusi sehingga sama sekali tak menimbulkan kegaduhan apa pun, katanya.

PN kelas II Garut sekarang diketuai Puji Astuti Handayani, SH,MH yang sebelumnya Ketua PN Rangkas Bitung, menggantikan Prim Fahrulrozi, SH, MH yang kini menjadi Ketua PN kelas I Bondowoso Jawa Timur.

PN Garut juga dinilai saatnya naik kelas atau menjadi berstatus kelas I, karena berada di ibukota wilayah Priangan Timur, dengan penanganan kasus pidana serta perdata setiap tahunnya cenderung terus mengalami peningkatan, ungkap Iyus Suryana. ***3***

John Doddy Hidayat
(U.PK-HT/B/E001/E001) 25-11-2009 16:03:02

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2009