Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat menyatakan terancam batal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada akhir tahun ini.
"Kami udah melakukan tahapan instruksi ke kecamatan mengenai Pilkades ini. Tapi diberhentikan atas arahan Kemendagri. Karena pemerintah daerah harus mengikuti kebijakan pusat apalagi wilayah strategi nasional seperti ini," ujar Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan usai pembasahan pilkades di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda) di Komplek Pemda, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (11/8).
Menurutnya, pembatasan pilkades di 88 desa Kabupaten Bogor itu didasari surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 141/2577/SJ, tentang penundaan penyelenggaraan Pilkades serentak dan Pengganti Antar Waktu (PAW), karena pandemi COVID-19.
Iwan mengatakan, Pemkab Bogor akan berkonsultasi dengan Kemendagri kaitan aturan tersebut. Pasalnya, pihaknya sudab melakukan persiapan sejak jauh-jauh hari pilkades di 34 kecamatan itu. Pembahasannya bahkan sudah sampai pada penentuan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan.
"Ada beberapa plan yang akan kita lakukan. Mungkin (Pilkades) direschedule di tanggal 20, 25, 26 Desember. Kami berupaya itu. Tapi kiami upayakan konsultasi ke Kemendagri terlebih dulu," kata Iwan.
Politisi Partai Gerindra itu menyebutkan bahwa opsi menunda Pilkades hingga Desember 2020 itu karena Kabupaten Bogor tidak melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sebagaimana Kemendagri juga meminta Pemda memundurkan pelaksanaan Pilkada hingga 9 Desember mendatang.
"Karena Bogor gak ada Pilkada, maka kita akan ajukan opsinya. Intinya setelah tanggal 9 Desember sesuai arahan Kemendagri. Tapi sampai kapan waktu diundurnya, itu belum tertulis di Kemendagri," tuturnya.
Baca juga: Ribut Pilkades, seorang warga Bogor polisikan calon Kades
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kami udah melakukan tahapan instruksi ke kecamatan mengenai Pilkades ini. Tapi diberhentikan atas arahan Kemendagri. Karena pemerintah daerah harus mengikuti kebijakan pusat apalagi wilayah strategi nasional seperti ini," ujar Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan usai pembasahan pilkades di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda) di Komplek Pemda, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (11/8).
Menurutnya, pembatasan pilkades di 88 desa Kabupaten Bogor itu didasari surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 141/2577/SJ, tentang penundaan penyelenggaraan Pilkades serentak dan Pengganti Antar Waktu (PAW), karena pandemi COVID-19.
Iwan mengatakan, Pemkab Bogor akan berkonsultasi dengan Kemendagri kaitan aturan tersebut. Pasalnya, pihaknya sudab melakukan persiapan sejak jauh-jauh hari pilkades di 34 kecamatan itu. Pembahasannya bahkan sudah sampai pada penentuan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan.
"Ada beberapa plan yang akan kita lakukan. Mungkin (Pilkades) direschedule di tanggal 20, 25, 26 Desember. Kami berupaya itu. Tapi kiami upayakan konsultasi ke Kemendagri terlebih dulu," kata Iwan.
Politisi Partai Gerindra itu menyebutkan bahwa opsi menunda Pilkades hingga Desember 2020 itu karena Kabupaten Bogor tidak melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sebagaimana Kemendagri juga meminta Pemda memundurkan pelaksanaan Pilkada hingga 9 Desember mendatang.
"Karena Bogor gak ada Pilkada, maka kita akan ajukan opsinya. Intinya setelah tanggal 9 Desember sesuai arahan Kemendagri. Tapi sampai kapan waktu diundurnya, itu belum tertulis di Kemendagri," tuturnya.
Baca juga: Ribut Pilkades, seorang warga Bogor polisikan calon Kades
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020