Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat menemukan lagi delapan kasus baru terkonfirmasi positif COVID-19 pada Kamis ini, sehingga seluruhnya menjadi 273 kasus positif COVID-19.

"Sedangkan kasus positif yang sembuh tidak ada, jumlahnya tetap 187 kasus, sehingga persentase tingkat kesembuhan turun lagi menjadi 68,49 persen," kata
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno, ketika menyampaikan update data COVID-19, di Kota Bogor, Kamis.

Ia mengatakan, adanya tambahan delapan kasus positif baru, sementara belum ada tambahan kasus positif sembuh, sehingga pasien kasus positif yang menjalani perawatan di rumah sakit jumlahnya bertambah delapan menjadi 66 kasus.

Sedangkan, kasus positif yang meninggal dunia, jumlahnya tetap yakni 20 kasus.

Sebelumnya, pada Rabu (29/7), jumlah kasus positif COVID-19 di Kota Bogor adalah 265 kasus, sedangkan jumlah kasus positif sembuh adalah 187 kasus, sehingga persentase tingkat kesembuhannya 70,56 persen.

Baca juga: Nadiem sapa siswa SD saat pantau PJJ sekolah di Kota Bogor

Kecenderungan meningkatnya kasus positif COVID-19 di Kota Bogor membuat Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Bogor semakin mengintensifkan sosialisasi penggunaan masker kepada warga Kota Bogor.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memimpin langsung sosialisasi penggunaan masker kepada warga Kota Bogor pada Rabu (29/7).

Menurut Bima Arya, sosialisasi penggunaan masker ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga Kota Bogor untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Sosialisasi penggunaan masker ini, kata dia, juga untuk mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Provinsi Jawa Barat.

Sosialisasi penggunaan masker itu akan dilakukan selama sepekan, mulai Rabu (29/7) hingga Selasa (4/8), dan kemudian mulai Rabu (5/8) akan diterapkan sanksi sesuai dengan Pergub Jawa Barat.

"Sosialisasi ini dilakukan secara masif selama sepekan, agar masyarakat tahu, ada peraTuran dari Gubernur Jabar bahwa warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum ada ada sanksinya, denda," katanya lagi.

Baca juga: Pansel Calon Sekda Kota Bogor buka lowongan secara terbuka

 

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020