Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten, Bogor Jawa Barat, memberikan sanksi terhadap pelanggar aturan pengenaan masker berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya.
"Tadi cukup banyak yang tidak pakai masker, nggak jaga jarak. Kami lakukan terhadap pedagang, pengunjung pasar dan pengendara di tiga kecamatan, Cibinong, Citeureup dan Sukaraja," ungkap Kasatpol PP Agus Ridallah usai penertiban di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (29/7).
Para pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) itu diberikan sanksi beragam selain menyanyikan 'Indonesia Raya', membacakan naskah pancasila, hingga membayar denda Rp50 ribu.
Mereka yang menjadi sasaran penertiban yaitu para pengunjung pasar dan pengendara yang melintasi jalan raya yang tidak mengenakan masker. Pada penertiban tersebut, puluhan pengendara motor kedapatan tidak mengenakan masker dan tidak membawa masker.
Agus menyebutkan bahwa penertiban tersebut bentuk penegakan hukum dari Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020, tentang PSBB pra-AKB.
Penerapan sanksi itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pra-AKB. Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
Seperti diketahui, Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap enam pada 16 Juli 2020.
Baca juga: Pemkab Cianjur terapkan sanksi sosial bagi warga yang tidak pakai masker
Baca juga: Pemkot Bogor belum berlakukan sanksi warga tak gunakan masker
Baca juga: Pakar nilai sanksi denda bagi warga tidak bermasker kurang efektif
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Tadi cukup banyak yang tidak pakai masker, nggak jaga jarak. Kami lakukan terhadap pedagang, pengunjung pasar dan pengendara di tiga kecamatan, Cibinong, Citeureup dan Sukaraja," ungkap Kasatpol PP Agus Ridallah usai penertiban di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (29/7).
Para pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) itu diberikan sanksi beragam selain menyanyikan 'Indonesia Raya', membacakan naskah pancasila, hingga membayar denda Rp50 ribu.
Mereka yang menjadi sasaran penertiban yaitu para pengunjung pasar dan pengendara yang melintasi jalan raya yang tidak mengenakan masker. Pada penertiban tersebut, puluhan pengendara motor kedapatan tidak mengenakan masker dan tidak membawa masker.
Agus menyebutkan bahwa penertiban tersebut bentuk penegakan hukum dari Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020, tentang PSBB pra-AKB.
Penerapan sanksi itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pra-AKB. Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
Seperti diketahui, Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap enam pada 16 Juli 2020.
Baca juga: Pemkab Cianjur terapkan sanksi sosial bagi warga yang tidak pakai masker
Baca juga: Pemkot Bogor belum berlakukan sanksi warga tak gunakan masker
Baca juga: Pakar nilai sanksi denda bagi warga tidak bermasker kurang efektif
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020