Pemerintah Kota Bogor belum memberlakukan sanksi administratif berupa denda terhadap warga setempat yang beraktivitas di tempat umum tanpa menggunakan masker, karena masih menunggu pemberlakuan Peraturan Gubernur Jawa Barat sebagai acuannya.
"Kota Bogor belum memberlakukan sanksi, karena masih menunggu pergub (peraturan gubernur) yang menjadi acuan resmi," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, ketika dikonfirmasi di Kota Bogor, Senin.
Meskipun belum memberlakukan aturan beserta sanksi, Pemerintah Kota Bogor terus melakukan sosialisasi secara masif kepada warga terkait dengan penerapan protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, sering mencuci tangan dengan air dan sabun, serta menjaga jarak fisik.
"Sosialisasi penerapan protokol kesehatan ini terus kami lakukan untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Bogor," katanya.
Dengan adanya sosialisasi penerapan protokol kesehatan yang berkesinambungan, kata dia, paling tidak dapat mengendalikan penyebaran COVID-19 agar semakin melandai dan penyebarannya cepat berhenti.
Berdasarkan hasil kajian dari Provinsi Jawa Barat, tingkat kewaspadaan Kota Bogor terhadap COVID-19, saat ini masih berada di level tiga atau zona kuning.
"Dengan adanya sosialisasi protokol kesehatan yang terus-menerus, sehingga pada kajian berikutnya kita harapkan tingkat kewaspadaan Kota Bogor bisa turun ke level aman atau zona hijau," katanya.
Menurut Dedie, pada level aman maka semua kegiatan perekonomian dan pergerakan masyarakat bisa semakin dilonggarkan.
Akan tetapi, katanya, warga harus tetap menerapkan protokol kesehatan, sesuai aturan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum, mulai 27 Juli 2020. Akan tetapi, hal itu ditunda karena masih menunggu aturan dari pemerintah pusat yang akan menguatkan aturan di tingkat provinsi.
Baca juga: Warga tak bermasker dijatuhi sanksi sosial bersihkan Alun-alun Cianjur
Baca juga: Kota Sukabumi belum berlakukan sanksi terhadap warga tidak bermasker
Baca juga: Pakar nilai sanksi denda bagi warga tidak bermasker kurang efektif
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kota Bogor belum memberlakukan sanksi, karena masih menunggu pergub (peraturan gubernur) yang menjadi acuan resmi," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, ketika dikonfirmasi di Kota Bogor, Senin.
Meskipun belum memberlakukan aturan beserta sanksi, Pemerintah Kota Bogor terus melakukan sosialisasi secara masif kepada warga terkait dengan penerapan protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, sering mencuci tangan dengan air dan sabun, serta menjaga jarak fisik.
"Sosialisasi penerapan protokol kesehatan ini terus kami lakukan untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Bogor," katanya.
Dengan adanya sosialisasi penerapan protokol kesehatan yang berkesinambungan, kata dia, paling tidak dapat mengendalikan penyebaran COVID-19 agar semakin melandai dan penyebarannya cepat berhenti.
Berdasarkan hasil kajian dari Provinsi Jawa Barat, tingkat kewaspadaan Kota Bogor terhadap COVID-19, saat ini masih berada di level tiga atau zona kuning.
"Dengan adanya sosialisasi protokol kesehatan yang terus-menerus, sehingga pada kajian berikutnya kita harapkan tingkat kewaspadaan Kota Bogor bisa turun ke level aman atau zona hijau," katanya.
Menurut Dedie, pada level aman maka semua kegiatan perekonomian dan pergerakan masyarakat bisa semakin dilonggarkan.
Akan tetapi, katanya, warga harus tetap menerapkan protokol kesehatan, sesuai aturan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum, mulai 27 Juli 2020. Akan tetapi, hal itu ditunda karena masih menunggu aturan dari pemerintah pusat yang akan menguatkan aturan di tingkat provinsi.
Baca juga: Warga tak bermasker dijatuhi sanksi sosial bersihkan Alun-alun Cianjur
Baca juga: Kota Sukabumi belum berlakukan sanksi terhadap warga tidak bermasker
Baca juga: Pakar nilai sanksi denda bagi warga tidak bermasker kurang efektif
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020