Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyatakan penyebab Kota Sukabumi, Jawa Barat, kembali berstatus zona kuning yang awalnya merupakan zona hijau COVID-19, karena adanya perbedaan penilaian indikator dari Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Jabar dan nasional.

"Perubahan status zona tersebut bersifat wajar karena adanya perubahan indikator, sebagai konsekuensi perubahan penilaian level kewaspadaan yang sebelumnya menggunakan versi Gugus Tugas Provinsi Jawa Barat kini versi Gugus Tugas COVID-19 nasional," katanya di Sukabumi, Senin.

Adapun penilaian tersebut mengacu kepada 15 indikator yakni 11 indikator epidemiologi, dua indikator surveilans kesehatan masyarakat dan dua indikator pelayanan kesehatan.

Adapun level pertama adalah zona hijau atau tidak terdampak. Di status ini risiko penyebaran virus ada, akan tetapi tidak ada kasus positif. Kemudian untuk zona kuning atau risiko rendah di mana suatu daerah dapat mengendalikan penyebaran COVID-19 dan tetap ada kemungkinan transmisi.

Selanjutnya untuk daerah berstatus zona oranye atau risiko sedang di mana risiko penyebaran COVID-19 tinggi dan potensi virus tidak terkendali. Menurutnya, ada 22 kota dan kabupaten di Jabar masuk pada kategori risiko rendah atau zona kuning salah satunya adanya Kota Sukabumi.

Sementara untuk daerah yang berstatus zona oranye ada lima yakni Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kota Cimahi. Meskipun, kota yang dipimpinnya risiko penyebaran COVID-19 rendah, tapi masyarakat harus tetap waspada, karena virus ini masih ada dan bisa menginfeksi siapa saja tanpa mengenal usia dan status masyarakat.

Baca juga: Tiga warga Kota Sukabumi dinyatakan tertular COVID-19

"Perkembangan kasus COVID-19 di Kota Sukabumi masih berfluktuasi, suatu saat jumlah pasien menurun drastis atau dinyatakan sembuh, tapi ada kalanya kasusnya kembali bertambah, sehingga masyarakat harus tetap waspada dan selalu menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan virus tersebut," katanya.

Fahmi mengatakan hingga saat ini pihaknya masih gencar melakukan pemeriksaan usap secara massal kepada warga untuk mengetahui perkembangan COVID-19, langkah ini dilakukan untuk memetakan dan menemukan adanya warga yang terinfeksi COVID-19 tetapi tidak mengalami gejala.

Selain itu, mengerahkan hampir seluruh pegawai Pemkot Sukabumi untuk berpatroli mengingatkan dan menegur warga yang sedang beraktivitas di luar rumah, tetapi tidak menggunakan masker serta berkerumun.

Di sisi lain, ia pun mendukung langkah tegas Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang membuat peraturan tentang bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah maka bisa dijatuhi sanksi denda, namun pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pemprov Jabar.*

Baca juga: Operasi Patuh Polres Sukabumi incar pengemudi langgar protokol kesehatan

Baca juga: Kota Sukabumi luncurkan pasar berbasis daring
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020