Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor Sujatmiko Baliarto menyatakan perekaman retina dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTPE) kepada warga Kota Bogor yang wajib memiliki KTP, sudah mencapai 99 persen.
"Warga Kota Bogor yang wajib memiliki KTP yakni berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, sudah 99 persen memiliki KTPE," kata Sujatmiko Baliarto, di Kota Bogor, Jumat.
Menurut Sujatmiko, satu persen warga Kota Bogor yang belum memiliki KTPE karena kondisinya sudah uzur dan sakit, sehingga sulit menjangkau kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman retina.
Solusi yang dilakukan Disdukcapil, kata dia, melakukan membuka aplikasi online berbasis web agar warga yang belum melakukan perekaman retina, keluarganya bisa mendaftarkan melalui aplikasi tersebut.
Petugas dari Dinas Dukcapil, kata dia, akan menindaklanjutinya, dengan didampingi petugas dari kelurahan setempat, mendatangi rumah warga dengan membawa alat perekaman retina.
"Upaya perekaman retina dengan pola jemput bola ini kami lakukan dengan target seluruh warga Kota Bogor yang wajib memiliki KTP, bisa memiliki KTPE," katanya.
Sujatmiko menambahkan, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menyempatkan meninjau langsung perekaman retina di rumah warga, di Kelurahan Bojong Kerja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, pada Rabu (16/7) kemaren. "Proses perekaman retina terhadap seorang warga berusia 75 tahun dan dalam kondisi sakit itu berjalan baik," katanya.
Menurut Sujatmiko, Disdukcapil menerima permohonan melalui aplikasi online untuk melakukan perekaman retina dari lima warga Kota Bogor untuk warga yang kondisinya sudah uzur dan sakit.
Aplikasi perekaman retina online ini, kata dia, hanya memfasilitasi untuk warga dalam kondisi sakit keras, difabel, dan sudah lansia, karena tidak bisa menjangkau layanan perekaman retina di kantor Disdukcapil.
Menurut Jatmiko, layanan dalam jaringan untuk perekaman retina, pada website http://disdukcapil.kotabogor.go.id ini bisa melayani kebutuhan administrasi kependudukan, seperti KTPE, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Akta Lahir/Mati, Surat Pindah dan layanan dukcapil lainnya.
Baca juga: KPK dalami kasus pengembalian uang Rp8,9 miliar dari mantan Bupati Bogor RY
Baca juga: Kejari Kabupaten Bogor musnahkan barang bukti narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Warga Kota Bogor yang wajib memiliki KTP yakni berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, sudah 99 persen memiliki KTPE," kata Sujatmiko Baliarto, di Kota Bogor, Jumat.
Menurut Sujatmiko, satu persen warga Kota Bogor yang belum memiliki KTPE karena kondisinya sudah uzur dan sakit, sehingga sulit menjangkau kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman retina.
Solusi yang dilakukan Disdukcapil, kata dia, melakukan membuka aplikasi online berbasis web agar warga yang belum melakukan perekaman retina, keluarganya bisa mendaftarkan melalui aplikasi tersebut.
Petugas dari Dinas Dukcapil, kata dia, akan menindaklanjutinya, dengan didampingi petugas dari kelurahan setempat, mendatangi rumah warga dengan membawa alat perekaman retina.
"Upaya perekaman retina dengan pola jemput bola ini kami lakukan dengan target seluruh warga Kota Bogor yang wajib memiliki KTP, bisa memiliki KTPE," katanya.
Sujatmiko menambahkan, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menyempatkan meninjau langsung perekaman retina di rumah warga, di Kelurahan Bojong Kerja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, pada Rabu (16/7) kemaren. "Proses perekaman retina terhadap seorang warga berusia 75 tahun dan dalam kondisi sakit itu berjalan baik," katanya.
Menurut Sujatmiko, Disdukcapil menerima permohonan melalui aplikasi online untuk melakukan perekaman retina dari lima warga Kota Bogor untuk warga yang kondisinya sudah uzur dan sakit.
Aplikasi perekaman retina online ini, kata dia, hanya memfasilitasi untuk warga dalam kondisi sakit keras, difabel, dan sudah lansia, karena tidak bisa menjangkau layanan perekaman retina di kantor Disdukcapil.
Menurut Jatmiko, layanan dalam jaringan untuk perekaman retina, pada website http://disdukcapil.kotabogor.go.id ini bisa melayani kebutuhan administrasi kependudukan, seperti KTPE, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Akta Lahir/Mati, Surat Pindah dan layanan dukcapil lainnya.
Baca juga: KPK dalami kasus pengembalian uang Rp8,9 miliar dari mantan Bupati Bogor RY
Baca juga: Kejari Kabupaten Bogor musnahkan barang bukti narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020