Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor membongkar praktik produksi narkotika tembakau sintetis (gorila) di sebuah kontrakan yang berlokasi di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Kami tangkap tiga orang tersangka yang memproduksi dan pengedar, AR (20), MZ (21), dan AI (25). Ditangkap beserta barang buktinya, mereka kerjanya serabutan," ujar Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra, usai ekspose kasus narkoba di halaman Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat.
Menurutnya, pengungkapan bisnis yang dilakukan secara online melalui media sosial itu berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai dengan adanya kiriman paket berisi serbuk kimia yang dikemas bungkusan kertas layaknya dokumen.
Kemudian, setelah Bea Cukai melakukan pengujian, paket kiriman dari Belanda itu mengandung bahan narkotika golongan satu yang ternyata dijadikan bahan campuran tembakau oleh tersangka, sehingga menghasilkan tembakau sintetis.
Candra mengatakan, pihak kepolisian bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta lantas melakukan penyelidikan ke alamat penerima, yakni wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor, dan menangkap tiga tersangka.
"Awal temuannya dari Bea Cukai yang mencurigai ada paket berupa dokumen, tapi pas di X-ray kok berupa serbuk, setelah dicek itu narkotika yang akan dikirim ke daerah Bogor," ujar Candra.
Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 5 kilogram tembakau sintetis siap edar, 54 gram biang tembakau sintesis, 1 buah kompor gas, 2 buah tabung kecil, 4 botol alkohol, 1 buah alat pres, 1 buah timbangan digital, 25 plastik pembungkus paket tembakau sintetis, dan 5 lembar stiker hologram.
Candra menyebutkan, hasil pemeriksaan sementara para tersangka mengaku sudah memproduksi dan menjual barang tersebut sejak Maret 2020, dengan harga bervariasi per bungkus, mulai Rp800 ribu hingga Rp3 juta.
"Sudah sampai Rp100 juta keuntungannya, karena gorila (tembakau sintetis) itu mahal harganya. Jadi mereka jual sudah sejak bulan Maret dan dijualnya online jadi random siapa saja sasaran mereka," katanya lagi.
Baca juga: Polres Sumedang tangkap dua mahasiswa pemilik tembakau gorila
Baca juga: Polres Cirebon Kota tangkap peracik-pengedar tembakau gorila
Baca juga: Polisi Bandung gerebek kamar kontrakan produksi tembakau gorila
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kami tangkap tiga orang tersangka yang memproduksi dan pengedar, AR (20), MZ (21), dan AI (25). Ditangkap beserta barang buktinya, mereka kerjanya serabutan," ujar Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra, usai ekspose kasus narkoba di halaman Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat.
Menurutnya, pengungkapan bisnis yang dilakukan secara online melalui media sosial itu berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai dengan adanya kiriman paket berisi serbuk kimia yang dikemas bungkusan kertas layaknya dokumen.
Kemudian, setelah Bea Cukai melakukan pengujian, paket kiriman dari Belanda itu mengandung bahan narkotika golongan satu yang ternyata dijadikan bahan campuran tembakau oleh tersangka, sehingga menghasilkan tembakau sintetis.
Candra mengatakan, pihak kepolisian bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta lantas melakukan penyelidikan ke alamat penerima, yakni wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor, dan menangkap tiga tersangka.
"Awal temuannya dari Bea Cukai yang mencurigai ada paket berupa dokumen, tapi pas di X-ray kok berupa serbuk, setelah dicek itu narkotika yang akan dikirim ke daerah Bogor," ujar Candra.
Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 5 kilogram tembakau sintetis siap edar, 54 gram biang tembakau sintesis, 1 buah kompor gas, 2 buah tabung kecil, 4 botol alkohol, 1 buah alat pres, 1 buah timbangan digital, 25 plastik pembungkus paket tembakau sintetis, dan 5 lembar stiker hologram.
Candra menyebutkan, hasil pemeriksaan sementara para tersangka mengaku sudah memproduksi dan menjual barang tersebut sejak Maret 2020, dengan harga bervariasi per bungkus, mulai Rp800 ribu hingga Rp3 juta.
"Sudah sampai Rp100 juta keuntungannya, karena gorila (tembakau sintetis) itu mahal harganya. Jadi mereka jual sudah sejak bulan Maret dan dijualnya online jadi random siapa saja sasaran mereka," katanya lagi.
Baca juga: Polres Sumedang tangkap dua mahasiswa pemilik tembakau gorila
Baca juga: Polres Cirebon Kota tangkap peracik-pengedar tembakau gorila
Baca juga: Polisi Bandung gerebek kamar kontrakan produksi tembakau gorila
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020