Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Jawa Barat Mohammad mengatakan persentase kesembuhan pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 yang sembuh mencapai 65,92 persen.
"Untuk saat ini kasus konfirmasi yang sembuh bertambah 1 orang menjadi 499 orang atau 65,92 dari seluruh kasus konfirmasi positif yang ada di Kota Depok," kata Mohammad Idris di Depok, Minggu.
Ia mengatakan untuk hari ini penambahan kasus konfirmasi positif sebanyak 3 kasus menjadi 757 orang dan meninggal 34 orang. Penambahan tersebut berasal dari tindak lanjut program tes cepat atau rapid test Kota Depok yang ditindaklanjuti dengan Swab di Labkesda dan PCR di Laboratorium RS UI sebanyak 3 kasus.
Selanjutnya untuk orang tanpa gejala (OTG) yang selesai pemantauan hari ini pun bertambah 16 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) 2 orang, sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) yang selesai pengawasan bertambah 2 orang.
Sedangkan untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 115 orang, tidak terdapat penambahan dibanding hari sebelumnya. Status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes RI.
Idris kembali mengingatkan permohonan kegiatan-kegiatan yang melibatkan massa secara langsung seperti resepsi pernikahan dan khitanan, seleksi masuk perguruan tinggi, pengenalan studi masuk sekolah/pendidikan, uji kompetensi, seminar, bimbingan teknis, pelatihan, workshop dan sejenisnya tidak diperkenankan karena hingga tanggal 2 Juli 2020 Kota Depok masih berada pada masa PSBB Proporsional.
"Sesuai Peraturan Walikota Depok Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kota Depok, kegiatan-kegiatan tersebut belum diizinkan untuk dilaksanakan," demikian Idris.
Baca juga: Kota Depok catat angka kesembuhan COVID-19 capai 62,64 persen
Baca juga: Depok mulai buka aktivitas olahraga dan seni budaya
Baca juga: Depok larang kegiatan yang menghadirkan banyak orang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Untuk saat ini kasus konfirmasi yang sembuh bertambah 1 orang menjadi 499 orang atau 65,92 dari seluruh kasus konfirmasi positif yang ada di Kota Depok," kata Mohammad Idris di Depok, Minggu.
Ia mengatakan untuk hari ini penambahan kasus konfirmasi positif sebanyak 3 kasus menjadi 757 orang dan meninggal 34 orang. Penambahan tersebut berasal dari tindak lanjut program tes cepat atau rapid test Kota Depok yang ditindaklanjuti dengan Swab di Labkesda dan PCR di Laboratorium RS UI sebanyak 3 kasus.
Selanjutnya untuk orang tanpa gejala (OTG) yang selesai pemantauan hari ini pun bertambah 16 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) 2 orang, sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) yang selesai pengawasan bertambah 2 orang.
Sedangkan untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 115 orang, tidak terdapat penambahan dibanding hari sebelumnya. Status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes RI.
Idris kembali mengingatkan permohonan kegiatan-kegiatan yang melibatkan massa secara langsung seperti resepsi pernikahan dan khitanan, seleksi masuk perguruan tinggi, pengenalan studi masuk sekolah/pendidikan, uji kompetensi, seminar, bimbingan teknis, pelatihan, workshop dan sejenisnya tidak diperkenankan karena hingga tanggal 2 Juli 2020 Kota Depok masih berada pada masa PSBB Proporsional.
"Sesuai Peraturan Walikota Depok Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kota Depok, kegiatan-kegiatan tersebut belum diizinkan untuk dilaksanakan," demikian Idris.
Baca juga: Kota Depok catat angka kesembuhan COVID-19 capai 62,64 persen
Baca juga: Depok mulai buka aktivitas olahraga dan seni budaya
Baca juga: Depok larang kegiatan yang menghadirkan banyak orang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020