Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyatakan adanya lima tahapan dalam penerapan normal baru menyusul berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah itu guna memutus penularan virus corona jenis baru itu.

"Sesuai dengan arahan dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil, ada beberapa tahapan dalam penerapan AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru)," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang Fitra Hergyana di Karawang, Sabtu.

Ia mengatakan di antara tahapan-tahapan itu normal baru di tempat ibadah serta sektor ekonomi industri, perkantoran, dan pertanian,  pusat perbelanjaan seperti mal dan retail atau pertokoan, sektor pariwisata, serta sektor pendidikan.

Baca juga: Pemkab Karawang dukung ketahanan pangan melalui percepatan tanam padi

Sektor yang nantinya diperbolehkan beroperasi pada masa normal baru tetap harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

"Jadi azas keselamatan serta keamanan masyarakat harus diutamakan dan terjamin oleh para pelaku dari setiap sektor yang beroperasi itu," kata dia.

Hingga Jumat (26/6), tercatat 14 orang terkonfirmasi positif COVID-19 masih menjalani observasi, sedangkan mereka yang reaktif berdasarkan tes cepat 271 orang.

Jumlah pasien dalam pengawasan yang masih dalam pengawasan 13 orang serta orang dalam pemantauan yang masih dalam pemantauan 68 orang.

Baca juga: Pemkab Karawang peroleh bantuan ventilator

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020