Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan tidak memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat yang berakhir pada Jumat (26/6) hari ini, kecuali lima daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
"Kabupaten dan kota di Jawa Barat, kecuali lima daerah di Bodebek akan memasuki proses adaptasi kebiasaan baru atau AKB," kata Ridwan Kamil saat berkunjung ke Stasiun Bogor, di Kota Bogor, Jumat, untuk melihat aktivitas arus balik pegawai dari Jakarta ke Bogor serta pelaksanaan rapid test dan swab test di Stasiun Bogor.
Menurut Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, beberapa pertimbangan tidak diperpanjangnya penerapan PSBB tingkat Provinsi Jawa Barar, karena selama enam minggu terakhir, perkembangan COVID-19 sudah melandai.
Indeks reproduksi penyebaran COVID-19 (RO) sudah di bawah satu, sehingga tingkat kewaspadaannya sudah aman terkendali atau zona hijau.
"Semoga dalam pengendalian ini dan proses memasuki AKB bisa berjalan lancar dan segera bisa masuki normal," katanya.
Menurut Emil, setelah memasuki proses AKB, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai mengizinkan sektor-sektor yang sebelumnya ditutup sementara, untuk dibuka secara bertahap dan selektif, seperti sektor ekonomi dan perdagangan maupun ruang terbuka dan pariwisata.
Sementara itu, untuk lima daerah Jawa Barat yang lokasinya berdekatan dengan Provinsi DKI Jakarta, yakni Bodebek, masih melanjutkan penarapan PSBB transisi dan baru akan dievaluasi pada 4 Juli mendatang.
Emil menjelaskan, pada daerah yang memasuki proses AKB maupun lima daerah yang masih menerapkan PSBB transisi, masih harus menerapkan protokol kesehatan secara benar.
Provinsi Jawa Barat juga masih akan melakukan pengecekan kesehatan melalui rapid tes dan swab tes secara konsisten, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Menutut Emil, tiga tempat yang akan konsisten di cek melalui rapid test dan swab test adalah pasar tradisonal, terminal dan stasiun, serta lokasi wisata.
Baca juga: Ridwan Kamil putuskan tidak perpanjang PSBB tingkat Jawa Barat
Baca juga: Kota Bandung perpanjang PSBB proporsional hingga 26 Juni
Baca juga: Kota Bekasi perpanjang PSBB hingga 2 Juli
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020