Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok KH. Encep menjamin penyelenggaraan kurban saat pandemi COVID-19, sesuai dengan protokol COVID-19, sehingga daging kurban benar-benar aman dan sehat untuk dikonsumsi.

"Kita bisa menyalurkan ke wilayah terdampak COVID-19 di sebelas kecamatan di seluruh Kota Depok, Jawa Barat. Ini tentu sesuai dengan semangat kurban di tengah pandemi," kata KH. Encep di Depok, Jumat.

Pria yang juga membidangi Komisi Fatwa di MUI Kota Depok ini mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Depok berkurban di hari raya Idul Adha 1441 Hijriah melalui lembaga tersebut.

"Ada keuntungan yang didapat bagi ASN jika berkurban melalui Baznas," katanya.

Ditambahkannya ada kelebihan yang didapat ASN jika berkurban melalui Baznas, seperti lokasi penyembelihan dapat disesuaikan. Selain, penerima manfaat kurban (mustahik) juga bisa disesuaikan dengan keinginan pekurban.

Encep mengemukakan kurban adalah ibadah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi yang mampu.

Encep mengutip hadits nabi yang berbunyi "Siapa yang mempunyai keleluasaan untuk berkurban, kemudian ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami".

Baznas kota depok memiliki landasan agar ASN berkurban melalui Baznas. Melalui surat edaran Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Desease (COVID-19).

Baznas Kota Depok menerima kurban dalam bentuk transfer uang yang telah ditentukan dengan batas waktu hingga 17 Juli 2020. Penyaluran akan dilakukan pada 23 Juli 2020. Rekening Baznas Kota Depok yang berlaku adalah Bank Muamalat no rekening 304 0221 555, Bank Syariah Mandiri no rekening 7009 400 839 dan BNI Syariah no rekening 2700 3700 40.

Baznas Kota Depok dengan Unit Pelayanan Zakat (UPZ) binaan telah menyalurkan bantuan senilai lebih dari Rp1,2 miliar dan lebih dari 800 ton beras kepada warga terdampak COVID-19.

Baznas Kota Depok melakukan sosialisasi dan edukasi Juru Sembelih Halal (JULEHA) di era pandemi kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan Unit Pengelolaan Zzakat (UPZ) masjid pada tanggal 02 Juli 2020.

Baca juga: Pemotongan hewan kurban terapkan protokol kesehatan

Baca juga: Shalat Idul Adha di Kota Bogor terapkan pembatasan dan protokol kesehatan

Baca juga: Penjual hewan kurban Sukabumi wajib tunjukan surat keterangan kesehatan ternak

Baca juga: Pemkot Depok larang penjualan hewan kurban di pinggir jalan

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020