Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Jawa Barat telah mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan seluruh tahapan Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

"Pengaktifan kembali semua badan adhoc penyelenggara Pilkada tersebut sesuai arahan KPU Republik Indonesia (RI) melalui instruksinya dalam surat KPU RI No. 441/PL.02-SD/01/KPU/VI tanggal 12 Juni 2020 perihal pengaktifan kembali PPK dan PPS pada Pemilihan 2020," kata Ketua KPU Depok Nana Shobarna dalam keterangannya, Rabu.

Menurut dia instruksi tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 Juni 2020.

Dalam PKPU itu menyebutkan bahwa tahapan Pilkada, yang ditunda sementara, kembali dilanjutkan mulai tanggal 15 Juni 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan COVID-19.

Baca juga: Anggaran Pilkada Kota Depok bertambah Rp18,1 miliar

Sebelumnya, KPU Kota Depok menonaktifkan sementara anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat PPK di Kota Depok, Jawa Barat. Penonaktifan PPK dan Sekretariat PPK, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Depok nomor 171/PL.01.4-SD/01/3276/KPU-Kot/III/2020, dimulai tanggal 27 Maret 2020 karena merebaknya wabah Corona.

Bahkan, KPU Kota Depok menunda tahapan pelantikan PPS yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2020. Penundaan ini tertuang dalam surat KPU Depok No: 165 / PP.O4.2-SD / 3276/KPU-Kot/III / 2O2O tanggal 21 Maret 2020 yang ditandatangani Ketua KPU Depok Nana Shobarna.

Dengan terbitnya instruksi KPU RI perihal pengaktifan kembali PPK dan PPS, maka PPK dan seluruh staf pada Sekretariat PPK di Kota Depok bisa kembali aktif.

Baca juga: KPU Depok siap laksanakan Pilkada 2020 meski di tengah Pandemi

Adapun tahapan pelantikan PPS pun sudah dilakukan KPU Kota Depok dengan mengikuti instruksi KPU RI tersebut. "Kami sudah menyerahkan salinan Surat Keputusan Pengangkatan anggota PPS kepada masing-masing anggota PPS terpilih melalui anggota PPK," katanya.

Dalam instruksi KPU RI pada poin ke-7 mengatur mekanisme pelantikan anggota PPK dan PPS yang belum dilantik. Ada beberapa pilihan mekanisme pelantikan. “Salah satunya yang sudah kami laksanakan tersebut," katanya.

Alasan dipilihnya mekanisme pelantikan itu, lanjut Nana, KPU Depok memperhatikan upaya Pemerintah Kota dalam mengatasi wabah Corona dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional.

"Mekanisme itu dipilih setelah kami berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok," katanya.

Baca juga: Tahapan lanjutan pilkada serentak Depok tunggu peraturan KPU

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020