Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Jawa Barat, optimistis bisa mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp24 miliar pada 2020 dari hasil perolehan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).
"Tahun lalu, kami berhasil melampaui target, untuk tahun ini kami juga optimistis perolehannya bisa melewati target yang ditetapkan," kata Sekretaris DPMPTSP Kota Depok Yudi Suparyadi di Depok, Selasa.
Yudi mengatakan untuk merealisasikan target tersebut, terdapat beberapa upaya yang telah dilakukan, salah satunya membuka kembali pelayanan tatap muka dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Pelayanan tatap muka sudah dibuka dengan penerapan protokol kesehatan. Seperti mewajibkan pemakaian masker bagi pemohon dan petugas, membatasi jam pelayanan dan jumlah pemohon, menyediakan tempat cuci tangan, hingga pengecekan suhu tubuh," jelasnya.
Baca juga: Retribusi IMB Depok capai Rp25 miliar
Selain itu, katanya, saat ini pihaknya juga kembali melakukan pengawasan dan penindakan terhadap bangunan tidak berizin. Para petugas yang bertugas di lapangan pun tetap dilengkapi dengan alat pelindung diri.
"Kami mengatur agar tugas berjalan dengan sebagaimana mestinya namun unsur protokol kesehatannya tetap diutamakan," katanya.
Yudi juga menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan pelayanan satu jam (one hour service) untuk penerbitan izin usaha, ini sebagai upaya mempermudah pelayanan di masa pandemi COVID-19.
"Banyak yang ingin membuka usaha, maka kami bantu mempermudahnya dengan pelayanan ini. Kami berkomitmen agar dalam setiap mengurus perizinan, hanya menghabiskan waktu kurang lebih 1 jam," katanya.
Baca juga: Pendapatan layanan IMB di Depok capai Rp21 miliar
Menurut dia, saat ini pengurusan penerbitan izin usaha tidak hanya bisa dilakukan offline tetapi juga secara dalam jaringan (daring) atau online. Dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
"Untuk online, masyarakat dapat mengakses melalui website perizinanonline.depok.go.id atau oss.go.id," jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya juga membuka klinik online single submission (OSS) yang bersifat offline. Hal tersebut guna memudahkan masyarakat yang kesulitan mengurus perizinan secara online.
Baca juga: Apersi Jabar III dorong pemda sosialisasi izin perumahan lewat DPMPTSP
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Tahun lalu, kami berhasil melampaui target, untuk tahun ini kami juga optimistis perolehannya bisa melewati target yang ditetapkan," kata Sekretaris DPMPTSP Kota Depok Yudi Suparyadi di Depok, Selasa.
Yudi mengatakan untuk merealisasikan target tersebut, terdapat beberapa upaya yang telah dilakukan, salah satunya membuka kembali pelayanan tatap muka dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Pelayanan tatap muka sudah dibuka dengan penerapan protokol kesehatan. Seperti mewajibkan pemakaian masker bagi pemohon dan petugas, membatasi jam pelayanan dan jumlah pemohon, menyediakan tempat cuci tangan, hingga pengecekan suhu tubuh," jelasnya.
Baca juga: Retribusi IMB Depok capai Rp25 miliar
Selain itu, katanya, saat ini pihaknya juga kembali melakukan pengawasan dan penindakan terhadap bangunan tidak berizin. Para petugas yang bertugas di lapangan pun tetap dilengkapi dengan alat pelindung diri.
"Kami mengatur agar tugas berjalan dengan sebagaimana mestinya namun unsur protokol kesehatannya tetap diutamakan," katanya.
Yudi juga menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan pelayanan satu jam (one hour service) untuk penerbitan izin usaha, ini sebagai upaya mempermudah pelayanan di masa pandemi COVID-19.
"Banyak yang ingin membuka usaha, maka kami bantu mempermudahnya dengan pelayanan ini. Kami berkomitmen agar dalam setiap mengurus perizinan, hanya menghabiskan waktu kurang lebih 1 jam," katanya.
Baca juga: Pendapatan layanan IMB di Depok capai Rp21 miliar
Menurut dia, saat ini pengurusan penerbitan izin usaha tidak hanya bisa dilakukan offline tetapi juga secara dalam jaringan (daring) atau online. Dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
"Untuk online, masyarakat dapat mengakses melalui website perizinanonline.depok.go.id atau oss.go.id," jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya juga membuka klinik online single submission (OSS) yang bersifat offline. Hal tersebut guna memudahkan masyarakat yang kesulitan mengurus perizinan secara online.
Baca juga: Apersi Jabar III dorong pemda sosialisasi izin perumahan lewat DPMPTSP
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020