Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Koordinator Wilayah Jawa Barat II mendorong pemerintah daerah setempat intensif melakukan sosialisasi peraturan baru mengenai izin perumahan yang kini terpusat satu pintu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Awalnya kan ke kantor kecamatan, tapi sekarang semua berpusat pada DPMPTSP. Ini kurang sosialisasi, banyak teman-teman pengembang belum memahami itu," kata Ketua Apersi Korwil Jawa Barat III, Ahmad Yani Hasim dalam acara Gathering Pengembang Perumahan Daerah Bogor Raya dan Depok di Lorin Hotel Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Menurutnya, awal peralihan pengurusan izin tersebut sempat menjadi kendala bagi para pengembang perumahan saat mengajukan permohonan izin pembangunan. Pria yang akrab disapa Yanyan ini bahkan membeberkan tersendatnya izin sekitar 350 unit rumah akibat ketidaktahuan pengembangnya.
"Ketika diajukan, pihak kecamatan memberikan izin untuk menerbitkan IMB, sedangkan pemda tidak mengizinkannya, jadi sempat ada tumpang tindih," beber Yayan.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Dace Supriadi menjelaskan bahwa peralihan izin perumahan ke dinasnya itu merupakan amanat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sehingga perizinan perumahan ikut digabung dengan perizinan lain melalui aplikasi One Single Submission (OSS).
"Semua yang sifatnya usaha harus melalui OSS. Dan mekanisme pemberkasan sesuai dengan SOP yang telah ditentukan, mulai dari izin lokasi, site plan hingga amdal lalin. Dan sekarang semua masuk ke DPMPTSP," kata Dace.
Menurut Dace, pemberlakuan sistem perizinan satu pintu ini salah satunya untuk mempersempit ruang gerak oknum pejabat untuk "bermain" di sektor perizinan.
"Jadi camat tidak boleh lagi mengeluarkan IPPT juga IMB bagi pengembang perumahan karena izinnya sekarang semuanya harus melalui DPMPTSP," tuturnya.(KR-MFS).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Awalnya kan ke kantor kecamatan, tapi sekarang semua berpusat pada DPMPTSP. Ini kurang sosialisasi, banyak teman-teman pengembang belum memahami itu," kata Ketua Apersi Korwil Jawa Barat III, Ahmad Yani Hasim dalam acara Gathering Pengembang Perumahan Daerah Bogor Raya dan Depok di Lorin Hotel Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Menurutnya, awal peralihan pengurusan izin tersebut sempat menjadi kendala bagi para pengembang perumahan saat mengajukan permohonan izin pembangunan. Pria yang akrab disapa Yanyan ini bahkan membeberkan tersendatnya izin sekitar 350 unit rumah akibat ketidaktahuan pengembangnya.
"Ketika diajukan, pihak kecamatan memberikan izin untuk menerbitkan IMB, sedangkan pemda tidak mengizinkannya, jadi sempat ada tumpang tindih," beber Yayan.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Dace Supriadi menjelaskan bahwa peralihan izin perumahan ke dinasnya itu merupakan amanat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sehingga perizinan perumahan ikut digabung dengan perizinan lain melalui aplikasi One Single Submission (OSS).
"Semua yang sifatnya usaha harus melalui OSS. Dan mekanisme pemberkasan sesuai dengan SOP yang telah ditentukan, mulai dari izin lokasi, site plan hingga amdal lalin. Dan sekarang semua masuk ke DPMPTSP," kata Dace.
Menurut Dace, pemberlakuan sistem perizinan satu pintu ini salah satunya untuk mempersempit ruang gerak oknum pejabat untuk "bermain" di sektor perizinan.
"Jadi camat tidak boleh lagi mengeluarkan IPPT juga IMB bagi pengembang perumahan karena izinnya sekarang semuanya harus melalui DPMPTSP," tuturnya.(KR-MFS).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019