Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, saat ini masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional, untuk itu akan memperketat kedisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan dengan membentuk Satgas Penegakan Disiplin.
"Saat ini kami sudah bentuk Satgas Penegakan Disiplin. Timnya terdiri dari Polres, Kodim 0617, Bataliyon Infanteri (Yonif) 321 Galuh Taruna dan TNI AU Lanud S Sukani," kata Bupati Majalengka Karna Sobahi di Majalengka, Selasa.
Majalengka sendiri, kata Karna, masih menjalankan PSBB proporsional sampai dengan 26 Juni 2020 mendatang.
Dibentuknya Satgas Penegakan Disiplin kata Karna, tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 maupun imbauan pemerintah lainya.
Karna menuturkan Satgas Penegakan Disiplin akan bertugas di titik pusat keramaian di Kabupaten Majalengka, untuk menerapkan kedisiplinan protokol kesehatan di tengah masyarakat pada masa pandemi COVID-19.
"Satgas nantinya akan meminta masyarakat agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun dan tugas lainnya. Kalau sanksi yang melanggar, tim sendiri yang bertindak," ujarnya.
Baca juga: BST tahap dua di Majalengka mulai disalurkan Kemensos
Karna mengatakan sebelumnya Pemkab Majalengka sudah mengajukan permohonan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ke Kementerian Kesehatan.
Namun, setelah ada rapat evaluasi PSBB bersama para kepala daerah se-Jabar, dengan dipimpin Gubernur Jabar akhirnya dibatalkan.
Kendati demikian, Pemprov Jabar mempersilakan setiap daerah melakukan kajian masing-masing di wilayahnya, yang hasilnya mengajukan program AKB.
Dengan perpanjangan ini, pihaknya
akan melanjutkan kembali tes usap massal di berbagai titik yang rentan COVID-19.
"Kalau program PSBB ke depan kami akan mengidentifikasi lokasi-lokasi yang dianggap rentan terhadap penyebaran virus corona seperti pasar tradisional, pondok pesantren, maupun kecamatan yang memiliki pasien positif COVID-19," katanya.
Baca juga: Pemkot Bekasi bentuk Satgas Disiplin guna siapkan pemulihan ekonomi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Saat ini kami sudah bentuk Satgas Penegakan Disiplin. Timnya terdiri dari Polres, Kodim 0617, Bataliyon Infanteri (Yonif) 321 Galuh Taruna dan TNI AU Lanud S Sukani," kata Bupati Majalengka Karna Sobahi di Majalengka, Selasa.
Majalengka sendiri, kata Karna, masih menjalankan PSBB proporsional sampai dengan 26 Juni 2020 mendatang.
Dibentuknya Satgas Penegakan Disiplin kata Karna, tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 maupun imbauan pemerintah lainya.
Karna menuturkan Satgas Penegakan Disiplin akan bertugas di titik pusat keramaian di Kabupaten Majalengka, untuk menerapkan kedisiplinan protokol kesehatan di tengah masyarakat pada masa pandemi COVID-19.
"Satgas nantinya akan meminta masyarakat agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun dan tugas lainnya. Kalau sanksi yang melanggar, tim sendiri yang bertindak," ujarnya.
Baca juga: BST tahap dua di Majalengka mulai disalurkan Kemensos
Karna mengatakan sebelumnya Pemkab Majalengka sudah mengajukan permohonan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ke Kementerian Kesehatan.
Namun, setelah ada rapat evaluasi PSBB bersama para kepala daerah se-Jabar, dengan dipimpin Gubernur Jabar akhirnya dibatalkan.
Kendati demikian, Pemprov Jabar mempersilakan setiap daerah melakukan kajian masing-masing di wilayahnya, yang hasilnya mengajukan program AKB.
Dengan perpanjangan ini, pihaknya
akan melanjutkan kembali tes usap massal di berbagai titik yang rentan COVID-19.
"Kalau program PSBB ke depan kami akan mengidentifikasi lokasi-lokasi yang dianggap rentan terhadap penyebaran virus corona seperti pasar tradisional, pondok pesantren, maupun kecamatan yang memiliki pasien positif COVID-19," katanya.
Baca juga: Pemkot Bekasi bentuk Satgas Disiplin guna siapkan pemulihan ekonomi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020