Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional sebagai persiapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) pengendalian COVID-19.

"Istilah adaptasi kebiasaan baru harus melalui fase PSBB proporsional secara parsial, yang dilaksanakan mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan 2 Juli 2020," ujarnya usai rapat di kantornya, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat.

Menurut dia, Perbup nomor 35 tahun 2020 itu mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan PSBB proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka AKB.

Ia menyebutkan, khusus mengenai aturan protokol kesehatan, diterapkan berdasarkan aktivitas dan tempat, seperti transportasi publik, perkantoran, rumah sakit, industri, tempat ibadah, perbankan, dan pasar.

Baca juga: Polres Sunedang bersiaga untuk penegakan aturan AKB

"Penerapan protokol kesehatan itu sesuai dengan tingkat kewaspadaan di kecamatan masing-masing," terang Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Di samping itu, Ade Yasin mengatakan bahwa Pemkab Bogor telah membentuk tim verifikasi yang bertugas memberikan rekomendasi dan monitoring pelaksanaan aktivitas di Kabupaten Bogor.

Seperti diketahui, Kabupaten Bogor menerapkan PSBB Proporsional setelah PSBB perpanjangan ketiga telah berakhir pada 4 Juni 2020. PSBB kali ini, Pemkab Bogor mengklasifikasikan 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor berdasarkan tingkat risiko penularan virus corona COVID-19.

Pada masa PSBB Proporsional juga aktivitas pergerakan ekonomi penunjang seperti hotel, restoran dan wisata nonair diperbolehkan beroperasi. Untuk objek wisata alam dan air masih belum diperbolehkan.

Baca juga: Gubernur Jawa Barat uraikan lima tahap adaptasi normal baru

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020