Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar mengatakan seiring pembatalan penyelenggaraan berhaji tahun 2020 ini membuat pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memisahkan pengelolaan dana haji.
"Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi," kata Nizar kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan Kemenag juga membuka pilihan lain bagi jamaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun 2020 ini untuk menarik dana setoran pelunasannya.
Namun, kata dia, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya bukan dana setoran awalnya. Sebab, jika jamaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri berangkat tahun 2021.
Baca juga: Muhammadiyah: Keputusan tepat pembatalan pemberangkatan jamaah haji
Permohonan pengembalian dana pelunasan, kata Nizar, disampaikan melalui Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar. Nantinya, Kankemenag yang akan memroses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH.
"BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jamaah haji," kata dia.
Nizar mengatakan BPKH adalah lembaga negara yang berwenang untuk mengelola dana haji sejak 2018 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018.
Baca juga: Anggito bantah dana haji untuk perkuat rupiah sebagai alasan pembatalan
Dengan begitu, kata dia, berbagai proses pengembalian dana setoran pelunasan haji dikelola Kemenag tetapi untuk pembayaran dilakukan BPKH.
"Saat itu (Februari 2018) tercatat dana haji mencapai Rp103 triliun dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp135 triliun," kata dia.
Baca juga: Kemenag jelaskan prosedur penarikan biaya haji
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi," kata Nizar kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan Kemenag juga membuka pilihan lain bagi jamaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun 2020 ini untuk menarik dana setoran pelunasannya.
Namun, kata dia, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya bukan dana setoran awalnya. Sebab, jika jamaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri berangkat tahun 2021.
Baca juga: Muhammadiyah: Keputusan tepat pembatalan pemberangkatan jamaah haji
Permohonan pengembalian dana pelunasan, kata Nizar, disampaikan melalui Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar. Nantinya, Kankemenag yang akan memroses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH.
"BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jamaah haji," kata dia.
Nizar mengatakan BPKH adalah lembaga negara yang berwenang untuk mengelola dana haji sejak 2018 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018.
Baca juga: Anggito bantah dana haji untuk perkuat rupiah sebagai alasan pembatalan
Dengan begitu, kata dia, berbagai proses pengembalian dana setoran pelunasan haji dikelola Kemenag tetapi untuk pembayaran dilakukan BPKH.
"Saat itu (Februari 2018) tercatat dana haji mencapai Rp103 triliun dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp135 triliun," kata dia.
Baca juga: Kemenag jelaskan prosedur penarikan biaya haji
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020