Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Kesehatan terkait pemberlakukan aturan dalam menerapkan normal baru atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam situasi wabah COVID-19.

"Sampai hari ini kami belum mendapatkan petunjuk hasil konsultasi ke provinsi dan Kementerian Kesehatan, kami menunggu keputusan dari Kemenkes," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman kepada wartawan di Garut, Selasa.

Baca juga: Banyak warga Garut abai gunakan masker hari pertama normal baru

Ia menuturkan sambil menunggu aturan dari pemerintah pusat dan provinsi, Pemkab Garut tetap menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran wabah COVID-19.

Salah satunya, kata dia, memberlakukan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah tertentu yang ditemukan kasus positif maupun penyebaran wabah COVID-19.

"Persiapan terus kita lakukan ke arah normal baru, kami tetap melakukan sesuai dengan SOP penanganan COVID-19," kata Helmi.

Ia menyampaikan Pemkab Garut selama ini sudah mempersiapkan diri untuk pelaksanaan normal baru di 23 dari 42 kecamatan yang ditetapkan sebagai daerah hijau atau diperbolehkan beraktivitas seperti biasa.

Baca juga: Petugas gabungan sosialisasikan aturan normal baru di pasar tradisional Garut

"Kita ada 23 (daerah) yang hijau, artinya yang hijau ini sudah bisa kita lakukan normal baru ketika ada izin," katanya.

Terkait sejumlah petugas gabungan di tempat keramaian, kata Helmi, merupakan upaya penegakan disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat yang beraktivitas di pasar, mal maupun tempat lainnya. "Kita tetap lakukan upaya penanganan COVID-19 di daerah dan zona merah kita terapkan PSBB," katanya.

Baca juga: Pemkab Garut evaluasi rencana membuka objek wisata

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020