Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tetap memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) meskipun daerah tersebut masuk zona biru, selain itu juga menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB).

"Kami melanjutkan PSBB dengan mengombinasikan penerapan AKB sesuai arahan Pak Gubernur Jawa Barat," kata Bupati Majalengka Karna Sobahi di Majalengka, Sabtu.

Karna mengatakan Kabupaten Majalengka merupakan salah satu daerah dari 15 kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang masuk level dua atau zona biru.

Sehingga Kabupaten Majalengka bisa menerapkan AKB pada 1 Juni 2020, namun dikombinasikan dengan PSBB, agar lebih baik lagi dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca juga: Pemkab Majalengka ajukan perpanjangan PSBB hingga 2 Juni

Karna melanjutkan, pihaknya pada Jumat (29/5) malam melakukan pertemuan dengan para kepala daerah di wilayah Jawa Barat bagian timur.

Di mana dalam pertemuan itu menyepakati beberapa hal dalam menindaklanjuti AKB sesuai arahan Gubernur Jawa Barat.

"Pada prinsipnya para kepala daerah di wilayah Cirebon menyepakati untuk melanjutkan PSBB, dengan mengombinasikan penerapan AKB di daerahnya masing-masing," ujarnya.

Baca juga: Majalengka siap jalankan normal baru pada masa pandemi COVID-19

Mengapa kondisi itu diterapkan kata Karna, mengingat hampir semua kasus positif COVID-19 di wilayah Cirebon yang meliputi Kota/Kabupaten Cirebon, Majalengka, Kuningan dan Indramayu merupakan produk imported case.

Oleh karena itu perlu penguatan kembali cek poin di beberapa pintu masuk di daerah penyangga kota dan kabupaten. Guna mendeteksi keluar masuk orang dari daerah lain.

"Di daerah perbatasan inilah, mobilitas masyarakat cukup tinggi, sehingga rawan terjadinya kembali kasus positif COVID-19, akibat imported case," tuturnya.

Baca juga: Majalengka bangun budaya hidup sehat setelah darurat COVID-19

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020