Kabupaten Bogor, Jawa Barat belum menerapkan kenormalan baru atau new normal, dan memilih untuk ikut kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yaitu memperpanjang masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020.

"PSBB di Kabupaten Bogor kembali diperpanjang hingga 4 Juni. Ini artinya daerah kita masih memiliki potensi kerawanan penyebaran," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong Bogor, Jumat,

Menurutnya, kurva penularan virus corona COVID-19 di Kabupaten Bogor belum melandai. Pasalnya, meski sempat nihil tiga hari sejak hari Idul Fitri 1441 Hijriah, tapi penularannya kembali meningkat sejak Kamis dan Jumat (29/5), yaitu sebanyak 13 pasien COVID-19 baru dalam dua hari.

Baca juga: Empat pedagang positif COVID-19, Pasar Cileungsi Bogor jadi klaster baru

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu berharap selama enam hari ke depan ada penurunan secara signifikan kasus COVID-19, sehingga Kabupaten Bogor bisa menerapkan new normal (normal baru).

"Sehingga kita bisa memulai babak baru melawan COVID-19 melalui tatanan kehidupan normal baru. Itu pun jika kita semua konsisten menaati PSBB. Perlawanan belum sama sekali berakhir, tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan," kata Ade Yasin.

Baca juga: Bupati Bogor ajak milenial sosialisasikan konsep normal baru

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah menyebutkan bahwa tidak ada perubahan aturan pada penerapan PSBB, meski kembali dilakukan perpanjangan.

"Tidak ada yang berubah, masih sama dengan perpanjangan PSBB sebelumnya," kata Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor itu.

Baca juga: Pasien COVID-19 Kabupaten Bogor kembali meningkat

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020