Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir meminta pemerintah menjelaskan secara terperinci kebijakan mengenai kenormalan baru.
"Perlu ada penjelasan dari pemerintah tentang kebijakan new normal (kenormalan baru)... Jangan sampai masyarakat membuat penafsiran masing-masing," kata Haedar di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pernyataan pemerintah tentang kenormalan baru yang disampaikan akhir-akhir ini menimbulkan tanda tanya dan kebingungan dalam masyarakat.
Ia mengatakan, pemerintah harus secara objektif dan transparan menyampaikan kebijakan berkenaan dengan kenormalan baru, termasuk dasar, maksud, dan tujuan kebijakan.
Baca juga: Presiden perintahkan tatanan normal baru disosialisasikan secara masif
Selain itu, menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan konsekuensi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta jaminan suatu daerah dikategorikan masuk zona aman COVID-19.
Dia mengatakan bahwa ketika pemerintah mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan buka dan melarang kegiatan berjamaah di masjid dan tempat ibadah lain, ketegangan bisa terjadi antara aparat pemerintah dengan umat dan jamaah.
Haedar mengatakan, organisasi kemasyarakatan keagamaan sejak awal konsisten melaksanakan ibadah di rumah demi mencegah penyebaran COVID-19.
Baca juga: Presiden Jokowi pantau kesiapan daerah terapkan tatanan kenormalan baru
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Perlu ada penjelasan dari pemerintah tentang kebijakan new normal (kenormalan baru)... Jangan sampai masyarakat membuat penafsiran masing-masing," kata Haedar di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pernyataan pemerintah tentang kenormalan baru yang disampaikan akhir-akhir ini menimbulkan tanda tanya dan kebingungan dalam masyarakat.
Ia mengatakan, pemerintah harus secara objektif dan transparan menyampaikan kebijakan berkenaan dengan kenormalan baru, termasuk dasar, maksud, dan tujuan kebijakan.
Baca juga: Presiden perintahkan tatanan normal baru disosialisasikan secara masif
Selain itu, menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan konsekuensi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta jaminan suatu daerah dikategorikan masuk zona aman COVID-19.
Dia mengatakan bahwa ketika pemerintah mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan buka dan melarang kegiatan berjamaah di masjid dan tempat ibadah lain, ketegangan bisa terjadi antara aparat pemerintah dengan umat dan jamaah.
Haedar mengatakan, organisasi kemasyarakatan keagamaan sejak awal konsisten melaksanakan ibadah di rumah demi mencegah penyebaran COVID-19.
Baca juga: Presiden Jokowi pantau kesiapan daerah terapkan tatanan kenormalan baru
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020