Warga RW 08 Kelurahan Braga Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) berharap perdebatan terkait Gang Apandi segera diakhiri dan dana kompensasi yang telah disiapkan oleh pemilik lahan Gang Apandi bagi warga sekitar disarankan untuk segera dibagikan mengingat manfaatnya sangat mendesak bagi warga yang terdampak pandemi COVID-19.

"Saya dan warga lain menyambut baik jika ada kesempatan untuk berdamai dengan pemilik lahan Gang Apandi. Memperpanjang masalah tidak akan mengubah keadaan. Apalagi kondisi wabah corona yang berdampak pada perekonomian warga," kata salah seorang warga RW 08 Kelurahan Braga, Suryati, Sabtu.

Suryati mengataka jika dari kebutuhan warga, sebenarnya penutupan Gang Apandi tidak terlalu berpengaruh karena ada Gang Cikapundung yang masih jadi jalan utama untuk lalu lintas warga. 

"Ya, saya sih pengennya warga lain dan pengurus RW mulai damai lah. Semoga semua segera berakhir karena enggak ada yang menang atau kalah, untung atau rugi,” kata Suryati.

Dirinya mengakui kalau selisih paham soal Gang Apandi ini menyita waktu dan tenaga warga setempat dan langkah warga mengadukan hal ini ke DPRD Kota Bandung juga telah ditempuh. 

Berdasarkan informasi yang ia terima bersama warga lainnya, Komisi A DPRD Kota Bandung telah memberikan pernyataan resmi terkait perselisihan Gang Apandi.

Komisi A DPRD Kota Bandung memberikan perhatian penuh pada perselisihan lahan ini setelah warga RW 08 Kelurahan Braga mendatangi gedung dewan untuk meminta pembahasan khusus, beberapa bulan lalu.

Setelah melalui serangkaian verifikasi data dan laporan lapangan, Komisi A DPRD Kota Bandung mengeluarkan pernyataan resmi terkait argumen kepemilikan Gang Affandi melalui Nota yang dilansir pada 21 April 2020. 

Dalam Nota Komisi itu, terdapat hasil pembahasan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Berdasarkan keterangan Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Bandung, Gang Apandi di Jalan Braga tidak pernah tercatat sebagai aset milik Pemkot Bandung. 

Nota Komisi A itu juga menyinggung fakta adanya 12 putusan yang membuktikan bahwa gang tersebut merupakan bagian dari SHGB milik Josafat Winata sejak tahun 1961.

 Selain itu, berdasarkan peta Kota Bandung yang diteliti dalam rapat Komisi A bersam-sama dengan dinas terkait, ditemukan fakta bahwa terdapat akses alternatif yang berjarak hanya kurang lebih 30 meter ke sebelah selatan, yaitu Gang Cikapundung. 

Dengan demikian, penutupan Gang Apandi tidak akan mengganggu rutinitas dan lalu lintas warga sekitar.

Walaupun demikian DPRD Kota Bandung berharap proses rekonsiliasi dijalankan dengan semangat perdamaian dan kondisi wabah corona yang dialami saat ini membutuhkan gerakan saling dukung, saling menolong.

Pemilik lahan telah menyiapkan uang kadeudeuh bagi warga di sekitar Gang Apandi sejak lama dan bantuan itu dinilai akan sangat bermanfaat bagi warga untuk melewati situasi ekonomi saat ini yang belum menentu.

“Saya mah ngeliatnya kalau Gang Apandi ditutup mah enggak nutup jalan bener-bener, karena bisa lewat gang lain. Saya sama beberapa warga mah ngeliatnya mungkin niat baik pemilik lahan Gang Apandi yang mau ngasih kadeudeuh dari dulu. Ya, saya mah jujur butuh, kondisi corona gini mah bikin pusing,” ujar Suryati.

Sementara itu Juru bicara pemilik lahan Gang Affandi, Irvan Ansori Mutaqin menjelaskan, status Gang Apandi secara hukum dan administrasi semakin kuat dengan adanya Nota Komisi A DPRD Kota Bandung. 

Meskipun demikian, pemilik lahan tetap ingin memberikan uang kadeudeuh bagi warga meski bukan termasuk kewajiban. 

Menurut dia sejak awal, pemilik lahan berinisiatif untuk memberikan kompensasi bagi warga karena selalu ingin menghindari konflik. 

"Pemilik sangat memikirkan warga Beliau berpesan agar amanah ini bisa tersalurkan apalagi di tengah kondisi dampak wabah corona ini. Beliau hanya ingin menciptakan kerukunan, itu saja sih harapan besarnya,” kata Irvan.

.

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020