Qatar memperketat pembatasan kegiatan komersial dengan memerintahkan semua toko untuk tutup sampai akhir bulan sebagai bagian dari langkah-langkah untuk membendung penyebaran virus corona jenis baru.
Keputusan yang diambil pada rapat kabinet pada Senin (18/5), mengecualikan apotek, toko sembako, dan pengiriman makanan.
Mal dan restoran sudah ditutup tetapi toko-toko lain masih beroperasi.
Baca juga: Kenakan masker atau hadapi penjara di Kuwait serta Qatar
Negara dengan populasi sekitar 2,8 juta itu mencatat 1.364 kasus positif baru COVID-19. Dengan demikian, total kasus positif COVID-19 menjadi 33.969.
Jumlah keseluruhan kasus positif COVID-19 itu menempatkan Qatar di posisi kedua jumlah infeksi tertinggi setelah Arab Saudi di kawasan negara-negara Teluk Arab.
Sementara itu, 15 orang meninggal dunia akibat COVID-19 di Qatar.
Baca juga: Tidak gunakan masker didenda hingga Rp800 juta di Qatar
Pemerintah mencatat virus corona menyebar di kalangan pekerja asing berpenghasilan rendah yang tinggal di wilayah padat penduduk.
Untuk mengatasi penyebaran virus corona, pemerintah mengharuskan semua warga dan penduduk untuk menginstal aplikasi seluler yang dirancang untuk melacak kasus COVID-19 mulai 22 Mei, menurut kantor berita negara Qatar.
Kementerian dalam negeri Qatar pada Kamis (14/5) mengumumkan bahwa mulai Minggu masker wajib dikenakan saat beraktivitas di luar rumah dan mereka yang tidak mematuhi akan didenda hingga 200.000 riyal atau sekitar Rp800 juta.
Pelanggar juga bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau salah satu dari hukuman itu, menurut pernyataan di akun Twitter kementerian.
Baca juga: Duta Piala Dunia 2022 positif terkena virus COVID-19
Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian adalah jika orang tersebut mengemudi sendirian di dalam kendaraan.
Qatar melaporkan 1.733 kasus baru virus corona dalam 24 jam terakhir dengan total 28.272 kasus dan total 14 kematian. (1 riyal Qatar = Rp4.094)
Sumber : Reuters
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Keputusan yang diambil pada rapat kabinet pada Senin (18/5), mengecualikan apotek, toko sembako, dan pengiriman makanan.
Mal dan restoran sudah ditutup tetapi toko-toko lain masih beroperasi.
Baca juga: Kenakan masker atau hadapi penjara di Kuwait serta Qatar
Negara dengan populasi sekitar 2,8 juta itu mencatat 1.364 kasus positif baru COVID-19. Dengan demikian, total kasus positif COVID-19 menjadi 33.969.
Jumlah keseluruhan kasus positif COVID-19 itu menempatkan Qatar di posisi kedua jumlah infeksi tertinggi setelah Arab Saudi di kawasan negara-negara Teluk Arab.
Sementara itu, 15 orang meninggal dunia akibat COVID-19 di Qatar.
Baca juga: Tidak gunakan masker didenda hingga Rp800 juta di Qatar
Pemerintah mencatat virus corona menyebar di kalangan pekerja asing berpenghasilan rendah yang tinggal di wilayah padat penduduk.
Untuk mengatasi penyebaran virus corona, pemerintah mengharuskan semua warga dan penduduk untuk menginstal aplikasi seluler yang dirancang untuk melacak kasus COVID-19 mulai 22 Mei, menurut kantor berita negara Qatar.
Kementerian dalam negeri Qatar pada Kamis (14/5) mengumumkan bahwa mulai Minggu masker wajib dikenakan saat beraktivitas di luar rumah dan mereka yang tidak mematuhi akan didenda hingga 200.000 riyal atau sekitar Rp800 juta.
Pelanggar juga bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau salah satu dari hukuman itu, menurut pernyataan di akun Twitter kementerian.
Baca juga: Duta Piala Dunia 2022 positif terkena virus COVID-19
Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian adalah jika orang tersebut mengemudi sendirian di dalam kendaraan.
Qatar melaporkan 1.733 kasus baru virus corona dalam 24 jam terakhir dengan total 28.272 kasus dan total 14 kematian. (1 riyal Qatar = Rp4.094)
Sumber : Reuters
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020