Pemerintah akan menempatkan dana di perbankan untuk restrukturisasi kredit nasabah yang terdampak COVID-19, melalui penempatan dana di 15 Bank Peserta atau bank yang berfungsi sebagai penyangga likuiditas terhadap Bank Pelaksana.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pasal 10, sebagaimana dikutip di Jakarta, Rabu, disebutkan bahwa pemerintah dapat menempatkan dana untuk mendukung likuiditas kepada perbankan yang merestrukturisasi kredit atau menambah kredit modal kerja, kepada Bank Peserta yang berfungsi menjadi penyangga dana likuiditas kepada Bank Pelaksana.
Bank Peserta harus merupakan bank berkategori sehat dan masuk dalam 15 bank beraset terbesar di Indonesia.
“Bank Peserta berfungsi menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja,” tulis PP tersebut di Pasal 11.
PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2020 dan diundangkan pada 11 Mei 2020.
Selanjutnya, Bank Peserta juga menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana yang membutuhkan setelah melakukan tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.
PP tersebut secara rinci mengatur Kriteria Bank Peserta. Pertama, Bank Peserta merupakan bank urnum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
Kriteria kedua, merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kriteria ketiga dalam kategori 15 bank beraset terbesar.
“Bank Peserta sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner OJK dengan kriteria yang sebagaimana dijelaskan,” tulis PP tersebut.
Bank Peserta juga memilki koridor untuk memberikan penyangga likuiditas kepada bank pelaksana. Pasal 11 ayat 4 PP tersebut menjelaskan kriteria bank pelaksana yang memperoleh bantuan penyangga likuiditas adalah bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK, memiliki Surat Berharga Negara, Sertifikat Deposito Bank lndonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang belum direpokan tidak lebih dari 60.6 (enam persen) dari dana pihak ketiga.
Sebelumnya, Juru bicara Presiden Joko Widodo bidang hukum Dini Purwono mengatakan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), ditujukan untuk menyelamatkan usaha rakyat yang terkena dampak wabah COVID-19.
Salah satu strategi pemulihan yang tertuang dalam beleid ini adalah penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan likuiditas perbankan yang berkategori sehat dan tergolong 15 bank beraset terbesar, untuk melakukan restrukturisasi kredit atau tambahan kredit modal kerja.
"PP ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat agar tetap bertahan di masa sulit dan menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Dini Purwono.
Dini menjelaskan, selain melalui bank, ada sejumlah pilihan bantuan yang disediakan pemerintah lewat PEN. Pertama, lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN yang ditunjuk untuk meningkatkan kapasitas perusahaan, atau melaksanakan penugasan khusus dari Pemerintah.
Kedua, melalui investasi dan atau penjaminan Pemerintah melalui badan usaha yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Kemenkeu: Pemerintah jamin kehidupan warga lewat PP 1/2020
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020