Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memberlakukan sanksi administratif berupa denda dan sanksi sosial bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mulai hari keempat penerapan PSBB tahap III di Kota Bogor pada 13-26 Mei 2020.
"Penerapan PSBB tahap III di Kota Bogor ini agak berbeda dengan penerapan PSBB tahap I dan II sebelumnya. Pada PSBB tahap III ini akan memberlakukan sanksi administratif berupa denda dan sanksi sosial," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta, melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Rabu.
Alma Wiranta menjelaskan, Pemkot Bogor menerapkan PSBB tahap III berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-340 tanggal 12 Mei 2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Kota Bogor pada 13-26 Mei 2020.
Baca juga: Pelanggar PSBB di Kota Depok akan dikenakan sanksi denda
Pemkot Bogor juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, Selasa (12/5).
Menurut Alma Wiranta, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 ini menjadi landasan hukum pemberlakuan sanksi administratif berupa denda dan sanksi sosial bagi pelanggar aturan PSBB, baik perorangan maupun korporasi.
Dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020, menurut Alma, mengatur soal apa dan bagaimana pelanggaran aturan PSBB dan tata cara pemberian sanksinya.
Baca juga: Pemkot Bogor terbitkan aturan denda dan sanksi sosial PSBB
Jaksa karir yang ditugaskan di Pemkot Bogor ini menambahkan, dalam Peraturan Wali Kota Bogor itu, diatur juga bahwa pada tiga hari pertama penerapan PSBB tahap III dilakukan sosialisasi dengan sanksi preventif, tapi pada hari keempat dan seterusnya akan diberlakukan sanksi represif non-yustisial bagi pelanggar aturan PSBB.
"Pemberlakuan sanksi untuk pembinaan yang diharapkan sebagai penguatan kebijakan Pemerintah Kota Bogor dalam penyelenggaraan kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya pula.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam pernyataan tertulisnya, di Kota Bogor, Rabu, menjelaskan, Pemkot Bogor telah menerbitkan peraturan wali kota (perwali) yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar aturan PSBB.
Baca juga: Mendagri tekankan pelanggar PSBB wajib diberi sanksi sosial
Salah satu sanksi akan diberlakukan adalah denda Rp50.000 hingga Rp250.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat dan fasilitas umum di Kota Bogor, atau sanksi sosial membersihkan fasilitas umum jika tidak dapat memenuhi sanksi denda.
Sanksi lainnya adalah pimpinan tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan, yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama PSBB, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara/segel atau denda Rp1 juta hingga Rp10 juta.
Menurut Bima, pelaku usaha makanan yakni restoran dan sejenisnya, yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara/penyegelan tempat usaha, dan atau denda Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Sanksi lainnya juga ditujukan bagi perorangan atau korporasi yang melanggar aturan PSBB, yakni larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum selama PSBB, larangan bagi mobil pribadi yang berisi lebih dari separuh kapasitas tempat duduk dan atau tidak menggunakan masker, larangan bagi pengendara sepeda motor membawa penumpang dan atau tidak menggunakan masker.
Baca juga: HNW kritisi survei Komnas HAM soal sanksi bagi umat Islam saat PSBB
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Penerapan PSBB tahap III di Kota Bogor ini agak berbeda dengan penerapan PSBB tahap I dan II sebelumnya. Pada PSBB tahap III ini akan memberlakukan sanksi administratif berupa denda dan sanksi sosial," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta, melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Rabu.
Alma Wiranta menjelaskan, Pemkot Bogor menerapkan PSBB tahap III berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-340 tanggal 12 Mei 2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Kota Bogor pada 13-26 Mei 2020.
Baca juga: Pelanggar PSBB di Kota Depok akan dikenakan sanksi denda
Pemkot Bogor juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, Selasa (12/5).
Menurut Alma Wiranta, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 ini menjadi landasan hukum pemberlakuan sanksi administratif berupa denda dan sanksi sosial bagi pelanggar aturan PSBB, baik perorangan maupun korporasi.
Dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020, menurut Alma, mengatur soal apa dan bagaimana pelanggaran aturan PSBB dan tata cara pemberian sanksinya.
Baca juga: Pemkot Bogor terbitkan aturan denda dan sanksi sosial PSBB
Jaksa karir yang ditugaskan di Pemkot Bogor ini menambahkan, dalam Peraturan Wali Kota Bogor itu, diatur juga bahwa pada tiga hari pertama penerapan PSBB tahap III dilakukan sosialisasi dengan sanksi preventif, tapi pada hari keempat dan seterusnya akan diberlakukan sanksi represif non-yustisial bagi pelanggar aturan PSBB.
"Pemberlakuan sanksi untuk pembinaan yang diharapkan sebagai penguatan kebijakan Pemerintah Kota Bogor dalam penyelenggaraan kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya pula.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam pernyataan tertulisnya, di Kota Bogor, Rabu, menjelaskan, Pemkot Bogor telah menerbitkan peraturan wali kota (perwali) yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar aturan PSBB.
Baca juga: Mendagri tekankan pelanggar PSBB wajib diberi sanksi sosial
Salah satu sanksi akan diberlakukan adalah denda Rp50.000 hingga Rp250.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat dan fasilitas umum di Kota Bogor, atau sanksi sosial membersihkan fasilitas umum jika tidak dapat memenuhi sanksi denda.
Sanksi lainnya adalah pimpinan tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan, yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama PSBB, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara/segel atau denda Rp1 juta hingga Rp10 juta.
Menurut Bima, pelaku usaha makanan yakni restoran dan sejenisnya, yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara/penyegelan tempat usaha, dan atau denda Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Sanksi lainnya juga ditujukan bagi perorangan atau korporasi yang melanggar aturan PSBB, yakni larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum selama PSBB, larangan bagi mobil pribadi yang berisi lebih dari separuh kapasitas tempat duduk dan atau tidak menggunakan masker, larangan bagi pengendara sepeda motor membawa penumpang dan atau tidak menggunakan masker.
Baca juga: HNW kritisi survei Komnas HAM soal sanksi bagi umat Islam saat PSBB
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020