Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mendorong umat soal penjagaan diri (hifzun nafsi) dari wabah COVID-19 di tengah situasi kesimpangsiuran pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"MUI mengimbau umat Islam dan seluruh elemen masyarakat untuk tetap lebih mengedepankan pendekatan pemeliharaan dan penjagaan diri agar kesehatan dan jiwa kita tetap terjaga, terpelihara serta terhindar penularan virus corona yang sangat berbahaya," kata Buya Anwar.
Melalui keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, hifdzun nafsi itu penting karena saat ini belum ada kepastian dari pemerintah pusat dan daerah tentang kluster penyebaran dan penularan COVID-19.
Baca juga: MUI nilai pelonggaran PSBB picu kesimpangsiuran umat
Menurut dia, kepastian pelonggaran PSBB itu terkait dimensi ibadah umat Islam karena jika suatu daerah termasuk zona merah atau darurat COVID-19 maka kegiatan beribadah yang melibatkan kerumunan akan dilarang.
Anwar mengatakan kepastian itu terkait kejelasan suatu klaster wilayah sudah berhasil melakukan pengendalian atau belum terkait wabah COVID-19.
"Karena virus tersebut seperti kita ketahui juga punya tabiat dan ketentuan alamiahnya sendiri di mana jika ketentuan alamiah tentang penularan tersebut terpenuhi maka dia akan berpindah dan akan menular kepada kita dan atau orang lain," katanya.
Baca juga: MUI: Batalkan kebijakan Menhub yang longgarkan moda transportasi
Maka, kata dia, pada situasi saat ini MUI menghimbau kepada unsurnya di seluruh provinsi, kabupaten, kota agar selalu berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para ahli dan unsur terkait.
Dengan begitu, dia mengatakan MUI agar dapat menentukan secara tepat dan dipertanggungjawabkan tentang tingkat penyebaran dan penularan COVID-19 di daerahnya masing-masing.
"Agar kita dapat menerapkan dan mengimplementasikan fatwa MUI yang ada dengan sebaik-baiknya," katanya.
Baca juga: MUI haramkan ODP, PDP dan positif COVID-19 datangi masjid
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"MUI mengimbau umat Islam dan seluruh elemen masyarakat untuk tetap lebih mengedepankan pendekatan pemeliharaan dan penjagaan diri agar kesehatan dan jiwa kita tetap terjaga, terpelihara serta terhindar penularan virus corona yang sangat berbahaya," kata Buya Anwar.
Melalui keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, hifdzun nafsi itu penting karena saat ini belum ada kepastian dari pemerintah pusat dan daerah tentang kluster penyebaran dan penularan COVID-19.
Baca juga: MUI nilai pelonggaran PSBB picu kesimpangsiuran umat
Menurut dia, kepastian pelonggaran PSBB itu terkait dimensi ibadah umat Islam karena jika suatu daerah termasuk zona merah atau darurat COVID-19 maka kegiatan beribadah yang melibatkan kerumunan akan dilarang.
Anwar mengatakan kepastian itu terkait kejelasan suatu klaster wilayah sudah berhasil melakukan pengendalian atau belum terkait wabah COVID-19.
"Karena virus tersebut seperti kita ketahui juga punya tabiat dan ketentuan alamiahnya sendiri di mana jika ketentuan alamiah tentang penularan tersebut terpenuhi maka dia akan berpindah dan akan menular kepada kita dan atau orang lain," katanya.
Baca juga: MUI: Batalkan kebijakan Menhub yang longgarkan moda transportasi
Maka, kata dia, pada situasi saat ini MUI menghimbau kepada unsurnya di seluruh provinsi, kabupaten, kota agar selalu berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para ahli dan unsur terkait.
Dengan begitu, dia mengatakan MUI agar dapat menentukan secara tepat dan dipertanggungjawabkan tentang tingkat penyebaran dan penularan COVID-19 di daerahnya masing-masing.
"Agar kita dapat menerapkan dan mengimplementasikan fatwa MUI yang ada dengan sebaik-baiknya," katanya.
Baca juga: MUI haramkan ODP, PDP dan positif COVID-19 datangi masjid
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020