Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) justru akan memicu kesimpangsiuran di tengah umat dan masyarakat.
"Untuk itu, agar tidak terjadi kebingungan di kalangan umat maka MUI meminta ketegasan sikap pemerintah," kata Buya Anwar kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Dalam konteks itu, dia menyoroti adanya kebijakan-kebijakan baru yang dibuat pemerintah seperti melonggarkan PSBB, pembukaan bandara serta dibolehkannya pengoperasian semua moda angkutan yang ada.
Baca juga: MUI: Batalkan kebijakan Menhub yang longgarkan moda transportasi
Menurut Ketua PP Muhammadiyah, belum jelas saat ini penyebaran COVID-19 apakah sudah terkendali atau belum. Pengendalian merupakan rujukan penting untuk mengambil kebijakan termasuk bagi MUI.
MUI, kata dia, menggunakan dasar informasi pengendalian untuk menjelaskan dan menentukan tentang sikap dan tindakan mana yang harus dilakukan oleh umat terkait dengan kejadian terkini, termasuk tentang fatwa.
Dia mengatakan dalam fatwa MUI No 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 dinyatakan soal terkendalinya wabah.
Baca juga: MUI haramkan ODP, PDP dan positif COVID-19 datangi masjid
"Dalam poin empat bahwa dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat Dzuhur di tempat masing-masing," katanya.
Demikian juga, kata dia, tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Baca juga: Jadikan rumah pusat kegiatan ibadah saat Ramadhan
Singkat kata, dia mengatakan keputusan pemerintah soal pengendalian COVID-19 sangat erat terkait dengan penerapan fatwa ibadah.
"Tetapi jika pemerintah menganggap bahwa kondisi sudah terkendali maka dalam fatwa MUI dinyatakan bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak," katanya.
Baca juga: MUI keluarkan fatwa zakat dapat dialokasikan untuk tangani COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Untuk itu, agar tidak terjadi kebingungan di kalangan umat maka MUI meminta ketegasan sikap pemerintah," kata Buya Anwar kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Dalam konteks itu, dia menyoroti adanya kebijakan-kebijakan baru yang dibuat pemerintah seperti melonggarkan PSBB, pembukaan bandara serta dibolehkannya pengoperasian semua moda angkutan yang ada.
Baca juga: MUI: Batalkan kebijakan Menhub yang longgarkan moda transportasi
Menurut Ketua PP Muhammadiyah, belum jelas saat ini penyebaran COVID-19 apakah sudah terkendali atau belum. Pengendalian merupakan rujukan penting untuk mengambil kebijakan termasuk bagi MUI.
MUI, kata dia, menggunakan dasar informasi pengendalian untuk menjelaskan dan menentukan tentang sikap dan tindakan mana yang harus dilakukan oleh umat terkait dengan kejadian terkini, termasuk tentang fatwa.
Dia mengatakan dalam fatwa MUI No 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 dinyatakan soal terkendalinya wabah.
Baca juga: MUI haramkan ODP, PDP dan positif COVID-19 datangi masjid
"Dalam poin empat bahwa dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat Dzuhur di tempat masing-masing," katanya.
Demikian juga, kata dia, tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Baca juga: Jadikan rumah pusat kegiatan ibadah saat Ramadhan
Singkat kata, dia mengatakan keputusan pemerintah soal pengendalian COVID-19 sangat erat terkait dengan penerapan fatwa ibadah.
"Tetapi jika pemerintah menganggap bahwa kondisi sudah terkendali maka dalam fatwa MUI dinyatakan bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak," katanya.
Baca juga: MUI keluarkan fatwa zakat dapat dialokasikan untuk tangani COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020