Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mengubah mekanisme pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang disesuaikan dengan protokol kesehatan karena pandemi COVID-19.

Disdik Kota Bandung, Cucu Saputra menjelaskan ada perbedaan signifikan dalam mekanisme pendaftaran. Tahun lalu, orang tua siswa calon peserta PPDB perlu datang ke sekolah tujuan untuk membawa berkas pendaftaran, sedangkan tahun ini pendaftaran dilakukan di sekolah asal.

“Tahun lalu, daftarnya ke sekolah tujuan. Sekarang pendaftaran dilakukan di sekolah asal. Itu untuk menghindari agar orang tua tidak berbondong-bondong datang ke sekolah sehingga menimbulkan kerumunan,” kata Cucu di Bandung, Rabu.

Baca juga: PPDB Jabar 2020/2021 digelar secara daring dampak pandemi COVID-19

Dengan begitu, protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 ini tetap dilakukan dengan tidak adanya kerumunan. Kemudian pendataan calon peserta didik baru dilakukan secara daring oleh orang tua melalui bantuan wali kelas.

“Caranya, orang tua akan berhubungan dengan wali kelas. Karena selama pandemi COVID-19 ini sudah ada Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), sudah terbangun pola komunikasi wali kelas dengan orang tua, ada yang melalui WA grup, dan sebagainya,” kata Cucu.

Para wali kelas, menurutnya harus memberikan pemahaman yang komprehensif kepada orang tua siswa tentang mekanisme baru PPDB 2020. Nantinya wali kelas membantu mendata dan mendaftarkan para siswa kepada operator sekolah.

Baca juga: Disdik Jabar diminta perhatikan daerah sulit akses internet terkait PPDB

“Jadi nanti persyaratan PPDB itu dikirimkan oleh orang tua dalam bentuk data digital, baik KTP, Kartu Keluarga, dan sebagainya. Difoto atau di-scan, kemudian dikirimkan ke wali kelas. Wali kelas yang nanti akan mengolah, lalu disampaikan ke operator sekolah,” katanya.

“Dari situ, operator yang akan melakukan upload ke sistem melalui ppdb.bandung.go.id. Satu sekolah akan ada satu operator. Ketika upload itulah yang disebut dengan proses pendataan,” tambahnya.

Setelah operator mengunggah data siswa, sistem akan memunculkan username setiap siswa. Username tersebut akan diberikan kepada orang tua siswa melalui wali kelas.

Lalu dengan username tersebut, orang tua harus mengecek data pendaftaran yang sudah diunggah oleh operator. Jika data tersebut sudah betul, lalu orang tua melakukan verifikasi.

“Nanti orang tua memverifikasi sendiri. Apakah namanya sudah benar, alamatnya benar, sekolah tujuannya, pilihan jalurnya, dan sebagainya. Kalau ada data yang salah, orang tua bisa mengonfirmasi ke wali kelas untuk dibetulkan datanya ke operator,” katanya.

Baca juga: Disdik Kota Bandung upayakan PPDB dilakukan secara digital

Dalam proses itu, orang tua tidak dapat mengubah sendiri data siswa karena hanya operator yang bisa mengakses sistem data, sedangkan wali kelas adalah perantara antara orang tua siswa dengan operator. Dengan begitu, komunikasi dan koordinasi bisa berjalan dengan teratur.

Cucu mengatakan, mekanisme pendaftaran ini berlaku untuk PPDB tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Namun calon siswa SD yang tidak mengikuti Taman Kanak-kanak (TK), menurutnya para orang tua bisa mendaftarkan diri langsung ke sekolah tujuan.

"Bagi yang tidak TK, jangan khawatir. Nanti bisa langsung ke SD tujuan, di sana akan ada helpdesk yang akan memandu," kata dia.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Disdik Kota Bandung tidak mengatur PPDB tingkat sekolah menengah atas (SMA). Menurut Cucu, PPDB tingkat SMA diatur oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Proses pendataan wali kelas dan validasi data itu akan berlangsung pada 11 Mei hingga 13 Juni 2020. Jangka waktu itu diperuntukkan terhadap seluruh jalur pendaftaran PPDB, yakni jalur afirmasi RMP, jalur prestasi, jalur zonasi, dan jalur perpindahan orang tua.

Untuk pendaftaran jalur afirmasi dan jalur prestasi dijadwalkan pada 15-19 Juni 2020. Sedangkan untuk pendaftaran jalur zonasi dan jalur perpindahan orang tua dijadwalkan pada 22-26 Juni 2020.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana berharap cara tersebut bisa memudahkan orang tua siswa untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah di jenjang yang lebih tinggi pada masa wabah COVID-19 ini. Cara ini, menurutnya bisa menjaga agar warga tidak berkerumun dan melanggar protokol kesehatan.

“Tentunya orang tua harus betul-betul bisa memahami aturan ini, berkoordinasi dengan baik kepada pihak sekolah melalui wali kelas. Pahami tata caranya, persyaratannya, jalur-jalurnya, dan timelinenya juga,” kata Yana.

 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020