Ribuan pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat segera dipulangkan ke Indonesia dalam waktu dekat dan pemulangannya dilakukan secara terpadu oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat nasional, provinsi, sampai kabupaten dan kota.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, Selasa, mengatakan pemulangan ribuan pekerja migran Indonesia asal Jabar ini akan dilakukan berdasarkan protokol penanganan pemulangan WNI dan kedatangan WNA dari luar negeri di pintu masuk negara dan di wilayah pada situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti yang diatur oleh Kementerian Kesehatan RI.
"Untuk saat ini penanganan kepulangan PMI dilakukan terpadu oleh gugus tugas di tingkat pusat, provinsi, sampai kabupaten dan kota. Dilakukan pemeriksaan di terminal kedatangan dan kalau PMI memenuhi syarat protokol kesehatan, dapat dilakukan karantina mandiri," kata Ade.
Baca juga: Kepulangan buruh migran dan ABK diantisipasi ketat, kata Presiden
Menurut Ade pihaknya juga masih menunggu konfirmasi lanjutan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Sebelumnya, Pemprov Jabar memproses kepulangan 124 WNI asal Arab Saudi, Thailand, dan Australia dalam dua gelombang dan mereka diperiksa kesehatannya kemudian dikarantina di fasilitas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) di Kota Cimahi.
Dia mengatakan upaya protokol kesehatan tersebut dilaksanakan untuk kewaspadaan dini dan penanganan kepulangan WNI atau kedatangan WNA dari luar negeri di pintu masuk negara dan di wilayah pada situasi PSBB.
Ia menuturkan WNl yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah pekerja migran lndonesia, pelajar, mahasiswa, trainee atau peserta pemagangan, diplomat, kru alat angkut seperti kru pesawat, kapal laut, dan kendaraan darat, serta pelaku perjalanan lainnya pemegang paspor lndonesia.
Baca juga: Bila tidak perlu, pekerja migran jangan pulang, pesan Menko PMK
Untuk kebutuhan fasilitas karantina, katanya, dapat berupa asrama, wisma, hotel, balai pelatihan, apartemen, tenda, barak, dan tempat hunian lainnya yang dapat difungsikan sebagai tempat pelaksanaan karantina.
"Setiap WNI yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti prosedur kekarantinaan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan tambahan yang berlaku di Indonesia," kata dia.
Pemeriksaan kesehatan tambahan tersebut meliputi wawancara, pemeriksaan suhu, tanda, dan gejala COVID-19, pemeriksaan saturasi oksigen, sampai pemeriksaan Rapid Test dan melalui PCR.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, Selasa, mengatakan pemulangan ribuan pekerja migran Indonesia asal Jabar ini akan dilakukan berdasarkan protokol penanganan pemulangan WNI dan kedatangan WNA dari luar negeri di pintu masuk negara dan di wilayah pada situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti yang diatur oleh Kementerian Kesehatan RI.
"Untuk saat ini penanganan kepulangan PMI dilakukan terpadu oleh gugus tugas di tingkat pusat, provinsi, sampai kabupaten dan kota. Dilakukan pemeriksaan di terminal kedatangan dan kalau PMI memenuhi syarat protokol kesehatan, dapat dilakukan karantina mandiri," kata Ade.
Baca juga: Kepulangan buruh migran dan ABK diantisipasi ketat, kata Presiden
Menurut Ade pihaknya juga masih menunggu konfirmasi lanjutan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Sebelumnya, Pemprov Jabar memproses kepulangan 124 WNI asal Arab Saudi, Thailand, dan Australia dalam dua gelombang dan mereka diperiksa kesehatannya kemudian dikarantina di fasilitas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) di Kota Cimahi.
Dia mengatakan upaya protokol kesehatan tersebut dilaksanakan untuk kewaspadaan dini dan penanganan kepulangan WNI atau kedatangan WNA dari luar negeri di pintu masuk negara dan di wilayah pada situasi PSBB.
Ia menuturkan WNl yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah pekerja migran lndonesia, pelajar, mahasiswa, trainee atau peserta pemagangan, diplomat, kru alat angkut seperti kru pesawat, kapal laut, dan kendaraan darat, serta pelaku perjalanan lainnya pemegang paspor lndonesia.
Baca juga: Bila tidak perlu, pekerja migran jangan pulang, pesan Menko PMK
Untuk kebutuhan fasilitas karantina, katanya, dapat berupa asrama, wisma, hotel, balai pelatihan, apartemen, tenda, barak, dan tempat hunian lainnya yang dapat difungsikan sebagai tempat pelaksanaan karantina.
"Setiap WNI yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti prosedur kekarantinaan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan tambahan yang berlaku di Indonesia," kata dia.
Pemeriksaan kesehatan tambahan tersebut meliputi wawancara, pemeriksaan suhu, tanda, dan gejala COVID-19, pemeriksaan saturasi oksigen, sampai pemeriksaan Rapid Test dan melalui PCR.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020