Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor Rustandi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh mantan Bupati Bogor 2008-2014 RY.
"Hari ini, penyidik dijadwalkan memeriksa Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor Rustandi sebagai saksi untuk tersangka RY," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan RY sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.
Baca juga: Rahmat Yasin: Demi Allah saya tidak akan kembali jadi Bupati Bogor
Untuk kasus suap, tersangka RY menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka RY juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
RY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Mantan Bupati Bogor RY mangkir pemeriksaan KPK alasan sakit
Diketahui, RY pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung.
RY saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Baca juga: Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin mulai bebas pada Rabu
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Hari ini, penyidik dijadwalkan memeriksa Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor Rustandi sebagai saksi untuk tersangka RY," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan RY sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.
Baca juga: Rahmat Yasin: Demi Allah saya tidak akan kembali jadi Bupati Bogor
Untuk kasus suap, tersangka RY menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka RY juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
RY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Mantan Bupati Bogor RY mangkir pemeriksaan KPK alasan sakit
Diketahui, RY pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung.
RY saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Baca juga: Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin mulai bebas pada Rabu
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020