Pemerintah Kabupaten Bogor memutuskan untuk memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sampai Lebaran, atau selama 14 hari ke depan sejak pemberlakuan PSBB tahap dua habis pada 12 Mei 2020.

"Kalau hasil diskusi bersama forkompimda, kami sepakat untuk PSBB ini diperpanjang. Karena kami ingin mengantisipasi terus pergerakan masyarakat di Kabupaten Bogor ini,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah, di Bogor, Senin malam.

Baca juga: Bupati Bogor kecam perilaku pemuda yang pukul petugas PSBB

Menurutnya pengajuan PSBB tahap tiga ini telah diajukan Bupati Bogor Ade Yasin bersama kepala daerah lain di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) ke Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Ia menyebutkan bahwa pada penerapan PSBB tahap tiga ini timnya akan lebih intensif melakukan swab test dan rapid test COVID-19, dan akan lebih tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

“Jadi kita ingin lebih maksimal. Apalagi sebentar lagi menjelang Lebaran Idul Fitri, kalau tidak diperpanjang ini kegiatan masyarakat akan membludak. Tentu kita harus antisipasi itu," tutur Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor itu.

Baca juga: Pukul petugas PSBB, pemuda di Jonggol diringkus polisi

Di samping itu, menurutnya petugas pengawas di lapangan akan menindak tegas para pelanggar lantaran pada PSBB tahap tiga ini pemerintah daerah mendapatkan kewenangan penuh dalam mengambil tindakan.

"Kita juga sudah tidak kagok lagi dalam melakukan sanksi, karena kita sudah direstui oleh pemegang sanksi," ujarnya.

Baca juga: Banyak penumpang KRL ke Jakarta untuk tujuan tak penting, kata Bupati Bogor

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020