Hari pertama diterapkannya  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (6/5), sebanyak tujuh warga Kota Sukabumi, Jawa Barat, positif terinfeksi COVID-19 melalui hasil pemeriksaan swab.

"Tujuh warga tersebut masih berkaitan erat dengan salah satu lembaga kenegaraan di Kota Sukabumi dan saat ini mereka sudah menjalani isolasi khusus dan perawatan di RSUD R Syamsudin SH dan RS Secapa Polri," kata juru bicara Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Wahyu Hendrayana di Sukabumi, Rabu.

Menurutnya, ketujuh warga yang terkonfirmasi positif tersebut tertular virus mematikan dari pasien positif sebelumnya, namun dari hasil pemeriksaan kesehatan mereka baik dan tidak membutuhkan alat bantuan pernafasan.

Baca juga: Toko sembako dan busana di Sukabumi diizinkan beroperasi saat PSBB

Adapun tujuh pasien tersebut tersebar di empat kelurahan yakni Kelurahan Gunungguyuh satu orang, Karamat dua orang, Sriwidari dua orang, Subangjaya satu orang dan Benteng satu orang. Mereka dinyatakan positif sesuai hasil penelitian dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Jabar.

Tidak hanya pasien positif yang bertambah, tetapi pasien sembuh pun bertambah tiga orang.

Dari data terbaru untuk jumlah pasien positif sebanyak 49 orang, 25 masih dalam perawatan dan isolasi serta 24 lainnya sembuh. Kemudian untuk pasien dalam pengawasan totalnya 32 orang, dua masih dalam pengawasan satu meninggal dunia, selanjutnya untuk orang dalam pemantauan jumlahnya sebanyak 255 orang, 242 dinyatakan sehat dan 13 masih dalam pemantauan.

Sementara, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan pemberlakuan PSBB ini untuk menekan jumlah warga yang tertular dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Baca juga: Baca doa dan push up sanksi bagi warga Sukabumi yang tidak gunakan masker

Pihaknya mengimbau warga untuk mentaati anjuran pemerintah dan tidak panik selama masa PSBB berlangsung apalagi sampai terjadi 'panic buying' seperti yang terjadi beberapa hari lalu, sehingga terjadi penumpukan di pusat perbelanjaan.

Keramaian merupakan salah satu daerah rawan terjadi penyebaran virus yang bisa menyebabkan kematian ini, untuk itu hindari keramaian, keluar rumah hanya ada agenda penting dan wajib menggunakan masker, lebih baik diam di rumah, selalu berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). jaga jarak, tidak panik dan lain sebagainya.

"PSBB ini akan dilaksanakan selama 14 hari dan setelah itu akan dilakukan evaluasi akan masa atau waktunya diperpanjang atau tidak melihat sejauh mana efektivitasnya," katanya.

Baca juga: PSBB di Kabupaten Sukabumi diperluas jadi 14 kecamatan

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020