Sejumlah personel Polisi dan TNI di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mengikuti pelatihan untuk kesiapan membantu pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien yang terjangkit COVID-19 sesuai standar organisasi kesehatan dunia di Sumedang.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka kesiapan TNI-Polri dan instansi terkait untuk penanganan pemakaman jenazah korban virus corona di wilayah Sumedang guna terciptanya situasi yang kondusif," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana yang memimpin langsung latihan gabungan pemulasaraan dan pemakaman jenazah pasien COVID-19 di Sumedang, Rabu.
Pelatihan tersebut dilaksanakan bersama sejumlah personel Polri, TNI dan petugas dari instansi lain pemerintah daerah yang digelar di Markas Polres Sumedang dengan disaksikan unsur pimpinan Polres, TNI, dan dinas terkait Pemkab Sumedang.
Baca juga: Polres Sukabumi siapkan personel bantu tangani jenazah pasien COVID-19
Kapolres menyampaikan, pelatihan itu meliputi tata cara mencuci pakaian berdasarkan standar organisasi kesehatan dunia setelah keluar dari rumah atau melaksanakan tugas di lapangan.
"Adapun rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam kegiatan tersebut antara lain tata cara mencuci baju menurut WHO setelah keluar dari rumah atau setelah berdinas," katanya.
Ia menyampaikan, pelatihan lainnya terkait penanganan jenazah pasien COVID-19 yang harus segera dimakamkan dengan batas waktu tidak lebih dari empat jam setelah dinyatakan meninggal dunia.
Selanjutnya, kata Dwi, jenazah pasien COVID-19 tidak dimandikan saat akan dimakamkan karena bisa berdampak penyebaran virus, dan selama pemulasaran bisa disaksikan oleh keluarga jenazah dari jarak jauh.
"Pihak keluarga dapat melihat korban COVID-19 sebelum jenazah dimasukkan ke dalam peti mati dengan jarak dua meter dan tidak dapat menyentuhnya," katanya.
Baca juga: Anggota gabungan berlatih cara pemulasaran jenazah COVID-19
Dwi menambahkan, selain tata cara pemulasaran, petugas terlebih dahulu mengenali seluruh nama dan fungsi alat pelindung diri (APD) untuk penanganan pasien maupun jenazah COVID-19.
"Memperkenalkan tata cara melepaskan APD setelah merawat pasien atau jenazah korban COVID-19, kemudian tata cara pengawalan dan pengamanan pemakaman," katanya.
Baca juga: Prosedur proses pemakaman jenazah COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka kesiapan TNI-Polri dan instansi terkait untuk penanganan pemakaman jenazah korban virus corona di wilayah Sumedang guna terciptanya situasi yang kondusif," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana yang memimpin langsung latihan gabungan pemulasaraan dan pemakaman jenazah pasien COVID-19 di Sumedang, Rabu.
Pelatihan tersebut dilaksanakan bersama sejumlah personel Polri, TNI dan petugas dari instansi lain pemerintah daerah yang digelar di Markas Polres Sumedang dengan disaksikan unsur pimpinan Polres, TNI, dan dinas terkait Pemkab Sumedang.
Baca juga: Polres Sukabumi siapkan personel bantu tangani jenazah pasien COVID-19
Kapolres menyampaikan, pelatihan itu meliputi tata cara mencuci pakaian berdasarkan standar organisasi kesehatan dunia setelah keluar dari rumah atau melaksanakan tugas di lapangan.
"Adapun rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam kegiatan tersebut antara lain tata cara mencuci baju menurut WHO setelah keluar dari rumah atau setelah berdinas," katanya.
Ia menyampaikan, pelatihan lainnya terkait penanganan jenazah pasien COVID-19 yang harus segera dimakamkan dengan batas waktu tidak lebih dari empat jam setelah dinyatakan meninggal dunia.
Selanjutnya, kata Dwi, jenazah pasien COVID-19 tidak dimandikan saat akan dimakamkan karena bisa berdampak penyebaran virus, dan selama pemulasaran bisa disaksikan oleh keluarga jenazah dari jarak jauh.
"Pihak keluarga dapat melihat korban COVID-19 sebelum jenazah dimasukkan ke dalam peti mati dengan jarak dua meter dan tidak dapat menyentuhnya," katanya.
Baca juga: Anggota gabungan berlatih cara pemulasaran jenazah COVID-19
Dwi menambahkan, selain tata cara pemulasaran, petugas terlebih dahulu mengenali seluruh nama dan fungsi alat pelindung diri (APD) untuk penanganan pasien maupun jenazah COVID-19.
"Memperkenalkan tata cara melepaskan APD setelah merawat pasien atau jenazah korban COVID-19, kemudian tata cara pengawalan dan pengamanan pemakaman," katanya.
Baca juga: Prosedur proses pemakaman jenazah COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020