Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap dua  pemuda berinisial AP (28) dan IS  (29) yang melakukan penganiayaan terhadap dua perempuan lansia.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan kasus itu bermula dari AP yang terlilit hutang. Kemudian ia bersama rekannya, IS, mendatangi rumah korban lansia berinisial SK (62) di Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

"Pada saat kejadian (aniaya) korbannya gak kenal, ternyata setelah ditangkap dan dikembangkan, ternyata pelaku ini sudah pernah bekerja di rumah korban, jadi sudah tahu dia," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu.

Ulung menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Minggu (12/4) lalu. Selain SK para pelaku juga menganiaya kakak iparnya yang juga lansia berinisial S berusia 78 tahun.

Untuk keterkaitan dengan korban, AP sebelumnya menyewa mobil korban sebelum peristiwa penganiayaan itu. Kemudian AP menggadaikan mobil itu karena dirinya terlilit hutang.

Bukannya mengembalikan mobil pada hari pengembalian, AP justru menyamar untuk berencana melakukan pencurian ke kediaman korban. Namun aksinya itu gagal setelah korban memergoki AP dan IS.

Mereka yang panik, lantas menganiaya kedua korban itu dengan sadis. Beruntung nyawa kedua korban masih terselamatkan karena tidak mengalami luka yang cukup parah.

Setelah dilakukan penyelidikan, Ulung mengatakan, kepolisian mendapat sejumlah petunjuk yang mengarah kepada AP dan IS. Pada saat ditangkap, kata Ulung, para pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi melumpuhkan dengan cara ditembak di bagian kaki.

"Terkait ini, kita akan menyelidiki lagi, terkait kemungkinan ada yang menyuruhnya," kata Ulung.

Sementara itu, korban mengatakan AP menyewa mobilnya itu pada Rabu (8/4). Korban mengaku tidak pernah memiliki masalah pribadi dengan AP selaku pelaku penganiayaan.

Saat dianiaya, korban mengaku kesulitan untuk berteriak meminta pertolongan. Kejadian itu, kata korban, berlangsung pada pagi hari di kediamannya

"Saya disiksa di dapur, kepala saya dijedukin ke lantai, dicekik," kata SK.

AP sendiri mengaku memiliki hutang di sejumlah penyedia pinjaman daring. Menurutnya, ia berhutang sebanyak Rp9 juta di lima aplikasi pinjaman daring.

"Hutang saya di lima aplikasi, satu aplikasinya satu juta lebih," kata AP.

Awalnya AP berencana untuk mencuri sejumlah barang berharga yang ada di kediaman korban. Namun aksinya itu malah berujung tindak penganiayaan.

"Saya rencananya mau ambil emas dan barang berharga lainnya dari rumah ibu (korban)," kata dia.

Atas peristiwa itu, AP dan IS harus mempertanggungjawabkan aksinya itu dengan dijerat Pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020