Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mendirikan posko pemeriksaan di 14 titik untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Kita mendirikan 14 posko untuk memeriksa kesehatan para pendatang yang masuk ke wilayah Kabupaten Indramayu," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu Taufik Hidayat di Indramayu, Rabu.
Taufik mengatakan 14 posko pemeriksaan tersebut masing-masing berada di Krangkeng, Tukdana, Cikawung, Gantar, Stasiun Jatibarang, Stasiun Haurgulis, TPI Dadap, TPI Karangsong, TPI Eretan Kulon, TPI Eretan Wetan, Terminal Sindang, Terminal Karangampel, Terminal Jatibarang, dan Terminal Patrol.
Posko pemeriksaan itu merupakan langkah serius Indramayu dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 yang diakibatkan oleh transmisi pemudik lokal dari berbagai wilayah.
"Di lokasi posko pemeriksaan tersebut, unsur gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, Dinkes, BPBD, serta beberapa relawan akan menghentikan kendaraan yang datang dan melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Baca juga: Kodim dan Polres Indramayu bagikan 2.500 paket sembako kepada warga
Dia menjelaskan jika saat pemeriksaan terdapat orang tanpa gejala, maka akan diperbolehkan pulang dan harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan wajib lapor ke RT di desanya untuk mendapatkan pengawasan dari tenaga kesehatan di puskesmas.
Sementara jika orang ada keluhan, maka akan masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan dilakukan karantina di rumah sakit yang berada di Krangkeng.
"Dari lokasi posko pemeriksaan ini, jika orang itu ODP maka akan kita masukkan ke karantina di rumah sakit Krangkeng," katanya.
Baca juga: Selama masa pandemi COVID-19 kasus kriminal di Indramayu menurun
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kita mendirikan 14 posko untuk memeriksa kesehatan para pendatang yang masuk ke wilayah Kabupaten Indramayu," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu Taufik Hidayat di Indramayu, Rabu.
Taufik mengatakan 14 posko pemeriksaan tersebut masing-masing berada di Krangkeng, Tukdana, Cikawung, Gantar, Stasiun Jatibarang, Stasiun Haurgulis, TPI Dadap, TPI Karangsong, TPI Eretan Kulon, TPI Eretan Wetan, Terminal Sindang, Terminal Karangampel, Terminal Jatibarang, dan Terminal Patrol.
Posko pemeriksaan itu merupakan langkah serius Indramayu dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 yang diakibatkan oleh transmisi pemudik lokal dari berbagai wilayah.
"Di lokasi posko pemeriksaan tersebut, unsur gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, Dinkes, BPBD, serta beberapa relawan akan menghentikan kendaraan yang datang dan melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Baca juga: Kodim dan Polres Indramayu bagikan 2.500 paket sembako kepada warga
Dia menjelaskan jika saat pemeriksaan terdapat orang tanpa gejala, maka akan diperbolehkan pulang dan harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan wajib lapor ke RT di desanya untuk mendapatkan pengawasan dari tenaga kesehatan di puskesmas.
Sementara jika orang ada keluhan, maka akan masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan dilakukan karantina di rumah sakit yang berada di Krangkeng.
"Dari lokasi posko pemeriksaan ini, jika orang itu ODP maka akan kita masukkan ke karantina di rumah sakit Krangkeng," katanya.
Baca juga: Selama masa pandemi COVID-19 kasus kriminal di Indramayu menurun
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020