Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Emil mengatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya yang mencakup lima kabupaten/kota di Provinsi Jabar telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan pelaksanaannya akan dimulai pada 22 April 2020
"Pengumuman penting yang perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa pada siang ini, di Jumat tanggal 17 April 2020. Kami sudah mendapatkan surat dari Menkes yang isinya memberikan keputusan bahwa Kemenkes menyetujui untuk pemberlakuan PSBB di wilayah metropolitan Bandung Raya," kata Ridwan Kamil dalam siaran video conference, Jumat.
Kang Emil mengatakan PSBB di Bandung Raya yang mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang akan dilaksanakan selama dua pekan atau 14 hari (22 April hingga 6 Mei 2020).
"Pelaksanaan PSBB 14 hari, kita berdoa dengan kedisiplinan harusnya setelah 14 hari PSBB tidak perlu dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Bukan tidak mungkin PSBB bisa dilanjutkan tanpa ada persetujuan dari Kemenkes," kata dia.
Baca juga: Jelang PSBB, Disdagin Bandung pastikan stok kebutuhan pokok aman
Adapun persiapan pelaksanaan kebijakan PSBB di Bandung Raya hingga saat ini, kata Kang Emil, sudah 100 persen dari sisi teknis baik dari kesiapan petugas kepolisian, TNI dan lain-lain.
"Hanya masih perlu melakukan sosialisasi. Oleh karena itu sosialisasi dilakukan empat hari mulai Sabtu, Minggu, Senin, Selasa kepada seluruh RW dan pihak terkait, setelahnya Rabu dini hari 22 April akan dilakukan PSBB," kata dia.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya mendekati kurang lebih 9-10 juta, agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini.
"Taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing, karena bila melanggar adalah blangko teguran kepada mereka yang melanggar aturan," kata dia.
Ia mengatakan pelaksanaan PSBB di Bandung Raya juga akan diiringi pengetesan massal COVID-19.
Baca juga: Surat pengajuan PSBB Bandung Raya sudah dikirim ke Kemenkes
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Pengumuman penting yang perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa pada siang ini, di Jumat tanggal 17 April 2020. Kami sudah mendapatkan surat dari Menkes yang isinya memberikan keputusan bahwa Kemenkes menyetujui untuk pemberlakuan PSBB di wilayah metropolitan Bandung Raya," kata Ridwan Kamil dalam siaran video conference, Jumat.
Kang Emil mengatakan PSBB di Bandung Raya yang mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang akan dilaksanakan selama dua pekan atau 14 hari (22 April hingga 6 Mei 2020).
"Pelaksanaan PSBB 14 hari, kita berdoa dengan kedisiplinan harusnya setelah 14 hari PSBB tidak perlu dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Bukan tidak mungkin PSBB bisa dilanjutkan tanpa ada persetujuan dari Kemenkes," kata dia.
Baca juga: Jelang PSBB, Disdagin Bandung pastikan stok kebutuhan pokok aman
Adapun persiapan pelaksanaan kebijakan PSBB di Bandung Raya hingga saat ini, kata Kang Emil, sudah 100 persen dari sisi teknis baik dari kesiapan petugas kepolisian, TNI dan lain-lain.
"Hanya masih perlu melakukan sosialisasi. Oleh karena itu sosialisasi dilakukan empat hari mulai Sabtu, Minggu, Senin, Selasa kepada seluruh RW dan pihak terkait, setelahnya Rabu dini hari 22 April akan dilakukan PSBB," kata dia.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya mendekati kurang lebih 9-10 juta, agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini.
"Taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing, karena bila melanggar adalah blangko teguran kepada mereka yang melanggar aturan," kata dia.
Ia mengatakan pelaksanaan PSBB di Bandung Raya juga akan diiringi pengetesan massal COVID-19.
Baca juga: Surat pengajuan PSBB Bandung Raya sudah dikirim ke Kemenkes
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020