Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memperpanjang imbauan penutupan pusat perbelanjaan nonsembako sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19 di daerah tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat Suroto, di Karawang, Jumat, mengatakan, penutupan pusat perbelanjaan itu berlaku hingga 18 April 2020.
Imbauan penutupan operasional perdagangan di sejumlah pusat perbelanjaan dimulai sejak 27 Maret 2020 hingga 5 April 2020, kemudian diperpanjang sampai 18 April 2020.
Baca juga: 11 pasar tradisional di Bekasi terapkan transaksi daring
Ia menyampaikan, imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 440/1784/Disperindag tentang Penutupan Sementara Pusat Perbelanjaan dan Pembatasan Jam Operasional bagi Toko Swalayan dalam Upaya Kewaspadaan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Karawang.
Menurut dia, imbauan itu bersifat mengikat sesuai dengan Perda Nomor 20 tahun 2016 tentang Pembinaan dan Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern.
Baca juga: Tata cara berbelanja ke pasar secara daring di Bandung
"Kecuali gerai atau toko yang menyediakan sembako dan obat-obatan, serta restoran dengan pelayanan siap antar, buka pukul 10.00-17.00 WIB," kata Suroto dalam siaran pers-nya.
Di tengah pandemi corona seperti saat ini, Pemkab Karawang juga membatasi jam operasional toko swalayan, yakni setiap hari mulai pukul 10.00-22.00 WIB. Pembatasan ini berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat Suroto, di Karawang, Jumat, mengatakan, penutupan pusat perbelanjaan itu berlaku hingga 18 April 2020.
Imbauan penutupan operasional perdagangan di sejumlah pusat perbelanjaan dimulai sejak 27 Maret 2020 hingga 5 April 2020, kemudian diperpanjang sampai 18 April 2020.
Baca juga: 11 pasar tradisional di Bekasi terapkan transaksi daring
Ia menyampaikan, imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 440/1784/Disperindag tentang Penutupan Sementara Pusat Perbelanjaan dan Pembatasan Jam Operasional bagi Toko Swalayan dalam Upaya Kewaspadaan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Karawang.
Menurut dia, imbauan itu bersifat mengikat sesuai dengan Perda Nomor 20 tahun 2016 tentang Pembinaan dan Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern.
Baca juga: Tata cara berbelanja ke pasar secara daring di Bandung
"Kecuali gerai atau toko yang menyediakan sembako dan obat-obatan, serta restoran dengan pelayanan siap antar, buka pukul 10.00-17.00 WIB," kata Suroto dalam siaran pers-nya.
Di tengah pandemi corona seperti saat ini, Pemkab Karawang juga membatasi jam operasional toko swalayan, yakni setiap hari mulai pukul 10.00-22.00 WIB. Pembatasan ini berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020