Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyatakan mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bogor untuk mengusulkan dan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk percepatan penanganan COVID-19.
"Namun, jika Kota Bogor menerapkan PSBB, harus disiapkan secara matang termasuk antisipasi dampak yang akan timbul, terutama dampak sosial ekonomi," kata Atang Trisnanto melalui telepon selulernya, kepada ANTARA, di Kota Bogor, Rabu.
Menurut Atang Trisnanto, DKI Jakarta telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, akan menerapkan PSBB mulai Jumat (10/4).
"Saya kira, jika DKI Jakarta menerapkan PSBB, dan kemudian diikuti wilayah Bodetabek menerapkan PSBB secara serempak akan menjadi langkah tepat dan logis, untuk memutus penyebaran COVID-19, karena berdasarkan data Jabodetabek menjadi epicentrum COVID-19 di Indonesia," katanya.
Baca juga: Lima daerah di Jawa Barat ajukan PSBB bersama
Menurut Atang, jika Kota Bogor menerapkan PSBB, maka masyarakat harus tetap memiliki akses untuk mendapatkan kebutuhan pokok dan kebutuhan kesehatan dengan harga terjangkau, masyarakat harus tetap dapat memenuhi kebutuhan pokoknya melalui jaring pengaman sosial, serta mobilitas masyarakat dalam keadaan darurat (emergency) perlu diatur dengan baik.
"Kalau mencermati situasi di lapangan dan laporan dari masyarakat, kami melihat persiapan persiapan Kota Bogor belum matang, baik dari sisi data warga terimbas ekonomi maupun dari program dan teknis pelayanannya," katanya.
Alumni sekolah pascasarjana IPB ini juga melihat, dari data yang dikumpulkan oleh beberapa organisasi perangkat daerah terkait (OPD) yakni Dinas Sosial, Dinas UMKM, dan Dinas Tenaga Kerja, berpeluang terjadi tumpang tindih data terdampak COVID-19.
"Juga soal pembatasan jumlah kepala keluarga yang diusulkan oleh masing-masing RW (rukun warga). Kami melihat persiapan ini harus diselesaikan dulu, karena kalau tidak 'clear' akan menjadi masalah sosial ke depan," katanya.
Baca juga: Masih dikoordinasikan, usulan PSBB empat daerah penyangga Jakarta
Atang mengingatkan, agar Gugus Tugas COVID-19 Kota Bogor segera melakukan pendataan secara komprehensif dan valid, dengan membentuk tim pendataan gabungan dari tingkat RW, RT, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Berdasarkan data yang valid, kata dia, baru kemudian ditentukan anggarannya anggaran yang diperlukan dan teknis pembagiannya.
"Pendataan dan penentuan anggarannya tidak perlu waktu yang lama. Paling tidak memerlukan waktu seminggu. Lebih cepat lebih baik, sehingga pelaksanaan PSBB bisa betul-betul bisa dijalankan dengan baik," katanya.
Baca juga: DPRD setujui usulan Pemkot Bogor untuk penerapan PSBB dengan catatan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Namun, jika Kota Bogor menerapkan PSBB, harus disiapkan secara matang termasuk antisipasi dampak yang akan timbul, terutama dampak sosial ekonomi," kata Atang Trisnanto melalui telepon selulernya, kepada ANTARA, di Kota Bogor, Rabu.
Menurut Atang Trisnanto, DKI Jakarta telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, akan menerapkan PSBB mulai Jumat (10/4).
"Saya kira, jika DKI Jakarta menerapkan PSBB, dan kemudian diikuti wilayah Bodetabek menerapkan PSBB secara serempak akan menjadi langkah tepat dan logis, untuk memutus penyebaran COVID-19, karena berdasarkan data Jabodetabek menjadi epicentrum COVID-19 di Indonesia," katanya.
Baca juga: Lima daerah di Jawa Barat ajukan PSBB bersama
Menurut Atang, jika Kota Bogor menerapkan PSBB, maka masyarakat harus tetap memiliki akses untuk mendapatkan kebutuhan pokok dan kebutuhan kesehatan dengan harga terjangkau, masyarakat harus tetap dapat memenuhi kebutuhan pokoknya melalui jaring pengaman sosial, serta mobilitas masyarakat dalam keadaan darurat (emergency) perlu diatur dengan baik.
"Kalau mencermati situasi di lapangan dan laporan dari masyarakat, kami melihat persiapan persiapan Kota Bogor belum matang, baik dari sisi data warga terimbas ekonomi maupun dari program dan teknis pelayanannya," katanya.
Alumni sekolah pascasarjana IPB ini juga melihat, dari data yang dikumpulkan oleh beberapa organisasi perangkat daerah terkait (OPD) yakni Dinas Sosial, Dinas UMKM, dan Dinas Tenaga Kerja, berpeluang terjadi tumpang tindih data terdampak COVID-19.
"Juga soal pembatasan jumlah kepala keluarga yang diusulkan oleh masing-masing RW (rukun warga). Kami melihat persiapan ini harus diselesaikan dulu, karena kalau tidak 'clear' akan menjadi masalah sosial ke depan," katanya.
Baca juga: Masih dikoordinasikan, usulan PSBB empat daerah penyangga Jakarta
Atang mengingatkan, agar Gugus Tugas COVID-19 Kota Bogor segera melakukan pendataan secara komprehensif dan valid, dengan membentuk tim pendataan gabungan dari tingkat RW, RT, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Berdasarkan data yang valid, kata dia, baru kemudian ditentukan anggarannya anggaran yang diperlukan dan teknis pembagiannya.
"Pendataan dan penentuan anggarannya tidak perlu waktu yang lama. Paling tidak memerlukan waktu seminggu. Lebih cepat lebih baik, sehingga pelaksanaan PSBB bisa betul-betul bisa dijalankan dengan baik," katanya.
Baca juga: DPRD setujui usulan Pemkot Bogor untuk penerapan PSBB dengan catatan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020