Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, membatasi waktu perdagangan minimarket, ritel, grosir, dan toko modern, untuk mencegah meluasnya penyebaran Virus Corona baru atau COVID-19 di kota tersebut.
"Kami berharap pedagang turut secara aktif membantu mengendalikan dan menghentikan penyebaran corona di wilayah usahanya dengan membatasi jam operasional," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Rabu.
Dikatakannya, bagi pedagang eceran dan minimarket diimbau untuk buka mulai pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB. Sedangkan bagi pengusaha ritel, grosir, toko swalayan modern, diimbau untuk buka mulai pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Baca juga: Pemkot Depok usul kawasan Bodebek juga terapkan PSBB
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai salah satu upaya menekan penyebaran COVID-19 di Kota Depok. SE bernomor 443/172-Huk/Disperdagin ini mengatur tentang kegiatan usaha ritel, grosir, dan toko modern.
"Inilah salah satu kontribusi yang bisa dilakukan para pedagang," tuturnya.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat: PSBB difokuskan ke Bogor Depok dan Bekasi
Lebih lanjut Idris menyampaikan agar di lingkungan usaha masing-masing menerapkan konsep pembatasan sosial (social distancing), physical distancing, serta budaya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti mengatur jarak antar pembeli saat mengantre dengan memberikan tanda berdiri.
"Selain penggunaan masker atau pengukur suhu tubuh, seperti yang sudah kita imbau sebelumnya, kami harapkan juga para pengusaha memasang tirai plastik di tempat kasir guna membatasi kontak langsung antara pembeli dan kasir," demikian Idris.
Baca juga: Pemkot Depok tengah mengkaji penerapan PSBB
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kami berharap pedagang turut secara aktif membantu mengendalikan dan menghentikan penyebaran corona di wilayah usahanya dengan membatasi jam operasional," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Rabu.
Dikatakannya, bagi pedagang eceran dan minimarket diimbau untuk buka mulai pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB. Sedangkan bagi pengusaha ritel, grosir, toko swalayan modern, diimbau untuk buka mulai pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Baca juga: Pemkot Depok usul kawasan Bodebek juga terapkan PSBB
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai salah satu upaya menekan penyebaran COVID-19 di Kota Depok. SE bernomor 443/172-Huk/Disperdagin ini mengatur tentang kegiatan usaha ritel, grosir, dan toko modern.
"Inilah salah satu kontribusi yang bisa dilakukan para pedagang," tuturnya.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat: PSBB difokuskan ke Bogor Depok dan Bekasi
Lebih lanjut Idris menyampaikan agar di lingkungan usaha masing-masing menerapkan konsep pembatasan sosial (social distancing), physical distancing, serta budaya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti mengatur jarak antar pembeli saat mengantre dengan memberikan tanda berdiri.
"Selain penggunaan masker atau pengukur suhu tubuh, seperti yang sudah kita imbau sebelumnya, kami harapkan juga para pengusaha memasang tirai plastik di tempat kasir guna membatasi kontak langsung antara pembeli dan kasir," demikian Idris.
Baca juga: Pemkot Depok tengah mengkaji penerapan PSBB
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020