Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat sebanyak tujuh provinsi serta 41 kabupaten dan kota di Indonesia menetapkan status siaga darurat bencana wabah virus corona jenis baru.
"Beberapa daerah melawan COVID-19 dengan berbagai inovasi termasuk mengawasi mobilitas penduduk di wilayahnya," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB di Jakarta, Selasa.
"Tetap kita akan konsekuen dan bersungguh-sungguh memutus penularan ini, mari bersama-sama dan kita mampu melakukan ini karena ini kunci yang menjadi dasar pengendalian dan penghentian COVID-19 ini," katanya.
Baca juga: Jangan terapkan darurat sipil untuk kendalikan COVID-19, kata pakar
Ia menambahkan sebanyak 16 provinsi dan 86 kabupaten dan kota di Tanah Air juga membentuk Gugus Tugas Penanganan Wabah COVID-19.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 menyebutkan status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
Status keadaan darurat ditetapkan oleh pemerintah. Pada tingkatan nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/wali kota.
Terdapat tiga jenis status keadaan darurat bencana yaitu siaga darurat, tanggap darurat dan darurat ke pemulihan.
Baca juga: Karawang tetapkan tanggap darurat bencana COVID-19
Status Siaga Darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.
Status Tanggap Darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat.
Baca juga: Tanggap darurat Jakarta diperpanjang hingga 19 April
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Beberapa daerah melawan COVID-19 dengan berbagai inovasi termasuk mengawasi mobilitas penduduk di wilayahnya," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB di Jakarta, Selasa.
"Tetap kita akan konsekuen dan bersungguh-sungguh memutus penularan ini, mari bersama-sama dan kita mampu melakukan ini karena ini kunci yang menjadi dasar pengendalian dan penghentian COVID-19 ini," katanya.
Baca juga: Jangan terapkan darurat sipil untuk kendalikan COVID-19, kata pakar
Ia menambahkan sebanyak 16 provinsi dan 86 kabupaten dan kota di Tanah Air juga membentuk Gugus Tugas Penanganan Wabah COVID-19.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 menyebutkan status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
Status keadaan darurat ditetapkan oleh pemerintah. Pada tingkatan nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/wali kota.
Terdapat tiga jenis status keadaan darurat bencana yaitu siaga darurat, tanggap darurat dan darurat ke pemulihan.
Baca juga: Karawang tetapkan tanggap darurat bencana COVID-19
Status Siaga Darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.
Status Tanggap Darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat.
Baca juga: Tanggap darurat Jakarta diperpanjang hingga 19 April
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020