Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar, menetapkan status tanggap darurat bencana corona atau COVID-19 menyusul tingginya kasus corona yang terjadi di daerah tersebut.

Dalam Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 360/Kep.292-Huk/2020 yang dirilis Dinas Komunikasi dan Informatika Karawang, Sabtu, disebutkan tentang penetapan status tanggap darurat corona di wilayah setempat.

Status tanggap darurat bencana corona di Karawang ditetapkan berlaku selama 100 hari, mulai 23 Maret hingga Juni 2020.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri meminta masyarakat mematuhi imbauan pemerintah terkait dengan upaya penanganan corona atau COVID-19.

Ia menyampaikan, pemkab telah menyampaikan imbauan-imbauan kepada masyarakat terkait dengan upaya mencegah penyebaran corona.

Di antaranya ialah imbauan tidak menggelar acara mendatangkan orang banyak, menjauhi kerumunan, minum dan makan yang sehat olahraga, jaga jarak, tidak kontak fisik dan rajin cuci tangan dengan sabun dan lain-lain.

Menurut Acep, imbauan tersebut disampaikan agar diikuti masyarakat. Sehingga tidak terjadi lonjakan pasien virus corona di wilayah Karawang.

Apalagi saat ini di Karawang terdapat lima orang positif virus corona. Jadi tingkat kewaspadaan terhadap penularan virus ini harus lebih ditingkatkan.
.
"Kami berharap apa yang menjadi imbauan pemerintah betul-betul dilaksanakan semua elemen masyarakat," kata dia. 

Baca juga: Tanggap darurat Jakarta diperpanjang hingga 19 April

Baca juga: RS Darurat Wisma Atlet dipimpin Pangdam Jaya
 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020