Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepasliarkan elang brontok dan elang ular bido di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat.

"Satu minggu yang lalu, saya bersama kawan-kawan dari Balai TNGHS, Balai KSDA Jakarta, FK3I Jakarta melepasliarkan 23 ekor ular di kawasan ini dan hari ini kembali melepasliarkan dua ekor burung jenis elang," kata Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Exploitasia dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Sabtu.

Hal ini merupakan bentuk keseriusan untuk menjaga kelestarian satwa liar dan keseimbangan ekosistemnya.

Elang jenis brontok dengan nama ilmiah Nisaetus cirrhatus dan satu ekor elang jenis ular bido atau Spilornis cheela, keduanya berjenis kelamin jantan.

Satwa liar tersebut telah melalui proses perawatan dan rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) yang dikelola oleh Balai TNGHS.

Elang brontok bernama Kopeng merupakan hasil serahan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat pada 27 Desember 2018, sedangkan elang ular bido bernama Malang adalah serahan sukarela dari warga masyarakat Desa Gunung Malang, Bogor, pada 14 September 2018.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi baik dari sisi medis maupun pola perilaku, penilaian terhadap kedua elang tersebut dinyatakan siap dilepasiarkan ke habitat alami. Elang brontok dan elang ular bido dirilis setelah melewati masa rehabilitasi selama 15 bulan dan 18 bulan di PSSEJ.

Indra juga menyampaikan, jenis burung elang merupakan salah satu raptor yang keberadaannya terancam akibat perburuan liar dan fragmentasi habitat.


 

Elang ular bido dengan nama ilmiah Spilornis cheela yang dilepasliarkan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Jawa Barat, Jumat (27/3/2020). (ANTARA/HO-KLHK)


Elang-elang yang baru dilepasliarkan tersebut terdaftar pada status konservasi risiko rendah (Least concern) IUCN, kategori Appendix II CITES, dan dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

"Elang brontok dan elang ular bido merupakan dua jenis burung pemangsa (Raptor) di TNGHS. Keberadaanya sebagai top predator di alam sangat penting sebagai pengatur rantai makanan sehingga keseimbangan ekosistem dapat terjaga," ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai TNGHS Ahmad Munawir menyampaikan bahwa kegiatan pelepasliaran dua ekor burung elang di Blok Wates, Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (PTNW) Gunung Bongkok, Seksi PTNW I Lebak, Balai TNGHS dilaksanakan atas dasar hasil penilaian habitat (habitat assesment) yang telah di lakukan Balai TNGHS.

Dari beberapa pilihan lokasi, area Blok Wates dinilai yang paling layak dan cocok berdasarkan beberapa kriteria, diantaranya kondisi habitat, tutupan sarang, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan.

“Kami berharap program seperti ini dapat terus dilaksanakan, dengan dukungan para pemangku kepentingan untuk kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati di Kawasan TNGHS. Kegiatan kali ini menunjukkan komitmen bersama untuk terus mewujudkan mimpi agar Sang Rajawali Tetap Lestari di Kawasan TNGHS khususnya dan Tatar Pasundan umumnya,” kata Munawir.*
 

Pewarta: Virna P Setyorini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020