Direktur Utama (Dirut) RSD Gunung Jati Kota Cirebon, Jawa Barat Ismail Jamaludin mengklarifikasi terkait keluhan seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 berinisial P tentang pelayanan rumah sakit dan sempat viral di media sosial.

"Untuk keluhan ruang perawatan tidak manusiawi. Saat itu ruang rawat isolasi penuh, bahkan sebelumnya sudah empat pasien dirujuk ke RS lain sehingga pasien berinisial P tersebut ditempatkan di anteroom ruang isolasi terlebih dahulu," kata Ismail di Cirebon, Senin.

Ismail mengatakan RSD Gunung Jati saat ini hanya memiliki ruang isolasi dengan kapasitas enam tempat tidur dan semua sudah terisi penuh oleh pasien PDP dan juga positif COVID-19.

Sejak menerima pasien berinisial P pun, kata Ismail sudah menceritakan tempat isolasi di rumah sakit lain pun penuh dan masih mencarikan ruang untuk pasien.

"Namun belum ada juga, hingga Minggu (22/3) siang kami mendapatkan informasi ada sebuah RS yang bersedia menerima pasien P," ujarnya.

Menurutnya pihaknya juga melarang pasien P untuk pulang hal ini berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwa yang bersangkutan mempunyai riwayat penyakit asma dan hasil rontgen menunjukkan adanya pneumonia sehingga pasien dikategorikan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP).

Karena sebagian besar kasus COVID-19 yang berakibat fatal dialami oleh pasien-pasien dengan faktor komorbid.

Baca juga: RSD Gunung Jati Cirebon tambah ruang isolasi COVID-19 kapasitas 30 bed

"Kami memang melarang pasien pulang, karena apabila pasien diperbolehkan pulang maka ada risiko yang lebih besar, yaitu kondisi kesehatan pasien tidak terawasi dan berisiko menularkan COVID-19 kepada orang lain," ujarnya.

Untuk masalah pembayaran yang tidak dengan nota dan juga dikeluhkan pasien P, Ismail mengatakan bahwa P masih dalam proses perawatan dan belum mengeluarkan biaya.

Baca juga: Turun 12 persen jumlah penumpang KAI Cirebon dampak COVID-19

Karena nota pembayaran akan diberikan setelah selesai proses perawatan saat pasien akan pulang. Tetapi selama proses perawatan pasien berhak mengetahui info besar biaya perawatan dengan cara menanyakan kepada petugas.

"Kami dibilang meminta bayaran, tapi ini sangat tidak benar dan dia (pasien P) juga belum bayar, bagaimana dapat kuitansi atau nota. Untuk biaya perawatan gratis ditujukan bagi pasien yang telah dinyatakan positif COVID-19 dan diklaimkan ke Kemenkes RI," katanya.

Baca juga: Dampak COVID-19, pembuatan paspor di Imigrasi Cirebon turun 60 persen

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020