Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kota Depok Sidik Mulyono mengimbau warga menggunakan pelayanan publik secara dalam jaringan (daring) untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19) yang bisa terjadi dalam kerumunan massa.
"Sekarang ini kondisinya darurat, tidak seperti sebelumnya. Apalagi, hampir semua pelayanan bisa dilakukan secara online (daring). Adapun bagi yang ingin mendaftar, silakan datang tapi tidak berkerumun," kata dia di Depok, Senin.
Ia menegaskan pelayanan masyarakat di Balai Kota Depok tetap dilaksanakan sesuai arahan wali kota, yaitu selama pukul 08.00-11.30 WIB.
Namun demikian, dirinya meminta warga bisa menjaga jarak atau memanfaatkan pelayanan secara daring.
Pihaknya akan mengatur sedemikian rupa konsep pelayanan publik.
Baca juga: Pemkot Depok batalkan alun-alun sebagai tempat "rapid test" COVID-19
Untuk itu, dirinya meminta warga mematuhi imbauan-imbauan tersebut.
"Jadi skalanya berdasarkan prioritas. Kalau yang masih bisa ditunda, bisa datang di hari berikutnya. Adapun bagi yang tidak bisa, akan kita layani. Tidak perlu bergerombol dan memaksa," katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Asloe’ah Madjri menambahkan pihaknya membuka pelayanan melalui aplikasi WhatsApp.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan pencatatan sipil, sambungnya, dapat menghubungi nomor 0812-9291-9524 atau 0813-8531-8459.
Baca juga: Pelayanan tatap muka bayar pajak di Depok dihentikan sementara
"Sedangkan untuk pelayanan Surat Pindah Datang, masyarakat dapat menghubungi nomor 0877-4830-5975. Adapun bagi yang ingin mengurus Surat Pindah Keluar, menghubungi nomor 0821-1071-6668," kata dia.
Lulu, sapaannya itu, mengatakan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan administrasi kependudukan melalui alamat surel disduk@depok.go.id, sedangkan layanan secara umum bisa menghubungi nomor 0811-166-864, serta layanan telepon di 021 - 7756256.
Baca juga: Anggaran Rp20 miliar tangani COVID-19 digelontorkan Pemkot Depok
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Sekarang ini kondisinya darurat, tidak seperti sebelumnya. Apalagi, hampir semua pelayanan bisa dilakukan secara online (daring). Adapun bagi yang ingin mendaftar, silakan datang tapi tidak berkerumun," kata dia di Depok, Senin.
Ia menegaskan pelayanan masyarakat di Balai Kota Depok tetap dilaksanakan sesuai arahan wali kota, yaitu selama pukul 08.00-11.30 WIB.
Namun demikian, dirinya meminta warga bisa menjaga jarak atau memanfaatkan pelayanan secara daring.
Pihaknya akan mengatur sedemikian rupa konsep pelayanan publik.
Baca juga: Pemkot Depok batalkan alun-alun sebagai tempat "rapid test" COVID-19
Untuk itu, dirinya meminta warga mematuhi imbauan-imbauan tersebut.
"Jadi skalanya berdasarkan prioritas. Kalau yang masih bisa ditunda, bisa datang di hari berikutnya. Adapun bagi yang tidak bisa, akan kita layani. Tidak perlu bergerombol dan memaksa," katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Asloe’ah Madjri menambahkan pihaknya membuka pelayanan melalui aplikasi WhatsApp.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan pencatatan sipil, sambungnya, dapat menghubungi nomor 0812-9291-9524 atau 0813-8531-8459.
Baca juga: Pelayanan tatap muka bayar pajak di Depok dihentikan sementara
"Sedangkan untuk pelayanan Surat Pindah Datang, masyarakat dapat menghubungi nomor 0877-4830-5975. Adapun bagi yang ingin mengurus Surat Pindah Keluar, menghubungi nomor 0821-1071-6668," kata dia.
Lulu, sapaannya itu, mengatakan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan administrasi kependudukan melalui alamat surel disduk@depok.go.id, sedangkan layanan secara umum bisa menghubungi nomor 0811-166-864, serta layanan telepon di 021 - 7756256.
Baca juga: Anggaran Rp20 miliar tangani COVID-19 digelontorkan Pemkot Depok
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020