Pemerintah Kota Depok di Jawa Barat untuk sementara waktu melarang kegiatan keagamaan berjamaah, termasuk shalat jamaah di masjid dan misa di gereja, guna menekan risiko penularan virus corona penyebab COVID-19.

"Larangan tersebut berlaku mulai 20 Maret 2020 hingga 4 April 2020," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Jumat.

Baca juga: Anjuran Nabi soal ibadah di masa bencana, kata Imam Masjid Istiqlal

Kebijakan pelarangan sementara kegiatan keagamaan berjamaah ditetapkan bersama oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan para pemimpin agama di Kota Depok.

"Untuk sementara waktu melaksanakan ibadah di rumah masing-masing," kata Idris.

Baca juga: Masjid Istiqlal tunda Shalat Jumat dan ibadah bersama dua pekan

Idris mengatakan bahwa pandemi COVID-19 sudah berdampak ke wilayah Indonesia, termasuk Depok. 

Menurut dia, tindakan taktis dan terintegrasi harus dilakukan untuk menghentikan atau setidaknya memperlambat laju penularan COVID-19, termasuk di antaranya pembatasan pertemuan orang dan penerapan jarak sosial.

Baca juga: Ibadah tetap jalan tapi wajib jaga keselamatan diri kata MUI

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020