Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Jawa Barat kembali memberlakukan absensi manual atau tak lagi menggunakan mesin perekam sidik jari (fingerprint), untuk mencegah penularan COVID-19.
Baca juga: Kabupaten Bogor siagakan dokter dan perawat khusus corona
"Sekarang juga tidak diabsen pakai fingerprint, kita absen menggunakan manual. Karena khawatir juga," ujar Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin kepada Antara di Bogor, Rabu.
Menurutnya, pola kerja ASN Pemkab Bogor tetap dilakukan seperti biasa. Tapi ia memperbolehkan staf yang memungkinkan bekerja di rumah selama tidak menggangu kinerja dan perlu seizin kepala dinas.
"Para ASN bekerja seperti biasa. Tapi, mereka masuk jam 8 pagi tanpa ikut apel. Dan bisa pulang setelah pekerjaan mereka selesai," kata Ade Yasin.
Baca juga: 55 anggota DPRD Bogor akan jalani tes COVID-19
Ia mengatakan, Pemkab Bogor tengah melakukan upaya membersihkan lingkungan kantor pemerintahan sesuai standar kesehatan, juga melengkapinya dengan cairan pencuci tangan di beberapa sudut ruangan.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa belum ada kasus positif COVID-19 di Kabupaten Bogor. Adapun yang masih dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) tujuh orang, pasien dalam pengawasan (PDP) satu orang, dan belum ada satupun yang berstatus terduga (suspect).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara menyesuaikan diri untuk bekerja dari rumah kecuali dua level jabatan tertinggi di instansi pemerintah yang ada di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Baca juga: Cegah corona, Balai Kota Bogor disemprot disinfektan
Instruksi itu berlaku selama 14 hari mulai dari Senin (16/3) sampai dengan 31 Maret 2019 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan, berdasarkan surat edaran Nomor 19 Tahun 2020.
Baca juga: Satu warga Jakarta yang kost di Bogor positif COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Baca juga: Kabupaten Bogor siagakan dokter dan perawat khusus corona
"Sekarang juga tidak diabsen pakai fingerprint, kita absen menggunakan manual. Karena khawatir juga," ujar Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin kepada Antara di Bogor, Rabu.
Menurutnya, pola kerja ASN Pemkab Bogor tetap dilakukan seperti biasa. Tapi ia memperbolehkan staf yang memungkinkan bekerja di rumah selama tidak menggangu kinerja dan perlu seizin kepala dinas.
"Para ASN bekerja seperti biasa. Tapi, mereka masuk jam 8 pagi tanpa ikut apel. Dan bisa pulang setelah pekerjaan mereka selesai," kata Ade Yasin.
Baca juga: 55 anggota DPRD Bogor akan jalani tes COVID-19
Ia mengatakan, Pemkab Bogor tengah melakukan upaya membersihkan lingkungan kantor pemerintahan sesuai standar kesehatan, juga melengkapinya dengan cairan pencuci tangan di beberapa sudut ruangan.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa belum ada kasus positif COVID-19 di Kabupaten Bogor. Adapun yang masih dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) tujuh orang, pasien dalam pengawasan (PDP) satu orang, dan belum ada satupun yang berstatus terduga (suspect).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara menyesuaikan diri untuk bekerja dari rumah kecuali dua level jabatan tertinggi di instansi pemerintah yang ada di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Baca juga: Cegah corona, Balai Kota Bogor disemprot disinfektan
Instruksi itu berlaku selama 14 hari mulai dari Senin (16/3) sampai dengan 31 Maret 2019 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan, berdasarkan surat edaran Nomor 19 Tahun 2020.
Baca juga: Satu warga Jakarta yang kost di Bogor positif COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020